LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Diduga Gelembungkan Suara, Caleg Gerindra Dilaporkan Rekan Separtai

Calon anggota legislatif dari Partai Gerindra Daerah Pemilihan 5 (Kota Lhokseumawe-Aceh Utara) melaporkan indikasi kecurangan Pemilu, yang diduga dilakukan Caleg asal partai yang sama ke Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Utara.

2019-05-02 04:33:00
Pemilu 2019
Advertisement

Calon anggota legislatif dari Partai Gerindra Daerah Pemilihan 5 (Kota Lhokseumawe-Aceh Utara) melaporkan indikasi kecurangan Pemilu, yang diduga dilakukan Caleg asal partai yang sama ke Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Utara.

"Kami sudah melaporkan indikasi penggelembungan suara yang dilakukan oleh Caleg partai yang sama dalam satu dapil, tepatnya di Kecamatan Matang Kuli, Aceh Utara, ke Panwaslih Aceh Utara untuk ditindaklanjuti sebagaimana mestinya aturan Pemilu," kata M. Agam Khalilullah, Ketua Tim Pemenangan Caleg Gerindra Nomor Urut 2 Junaidi Yahya di Lhokseumawe, Rabu (1/5) seperti dikutip dari Antara.

Agam mengatakan bahwa pihaknya menemukan indikasi dan dugaan penggelembungan suara salah satu Caleg Gerindra di Kecamatan Matang Kuli.

Advertisement

Pola penggelembungan suara tersebut, kata dia, dilakukan dengan cara menurunkan suara partai kepada suara Caleg terlapor sehingga jumlah suaranya menjadi lebih banyak.

Hal tersebut terungkap saat pihaknya melakukan hasil analisis dari dokumen C1 yang hasilnya sangat jauh berbeda dengan dokumen DA1.

"Setelah ditelusuri, banyak suara partai yang berpindah ke suara badan Caleg tersebut. Dugaan ini yang kami laporkan kepada Panwaslih," terangnya.

Advertisement

Ia yakin bahwa Bawaslu Aceh Utara mampu mengungkap kasus kecurangan Pemilu ini. "Kami berharap kepada Ketua DPD Partai Gerindra Aceh agar mengambil sikap dengan kasus ini. Soal kalah menang itu biasa tetapi harus bermain profesional dan jujur," kata Agam.

Sementara itu, anggota Panwaslih Aceh Utara yang membidangi Divisi Pelanggaran Penindakan, Bawaslu Aceh Utara, Safwani, mengaku telah menerima laporan tersebut.

Laporan itu, kata dia, sudah diterima namun belum diregister karena harus terlebih dahulu dipelajari dugaan tindak pidana Pemilu yang dilaporkan. Hal ini sesuai dengan Perbawaslu No. 7 Tahun 2018 tentang Penanganan laporan dan temuan harus harus terpenuhi semua syarat formil dan materil, baru diregister, kemudian dibahas di sentra Gakkumdu.

Baca juga:
PKB Laporkan Dana Kampanye Sebesar Rp 142 miliar ke KPU
Besok, Bawaslu Cairkan Santunan Bagi Pengawas Meninggal Usai Kawal Pemilu
Sinta Wahid Harap Kedua Kubu Bijak Tanggapi Hasil Pilpres 2019
Pleno Rekapitulasi Suara, KPU Serang Pajang Foto 4 Petugas KPPS yang Meninggal
Jawab PAN, TKN Yakin Zulkifli Membisiki Jokowi Minta Jabatan Pimpinan MPR

(mdk/cob)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.