PKB Laporkan Dana Kampanye Sebesar Rp 142 miliar ke KPU
Merdeka.com - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyerahkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) Pemilu 2019 kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dana kampanye yang dilaporkan sebesar Rp 142 miliar.
Penyerahan laporan itu disampaikan Wakil Bendahara Umum PKB Bambang Susanto di Ruang Sumba, Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Rabu (1/5). PKB membawa empat boks berkas pelaporan dana kampanye.
Bambang menyebut dana tersebut melalui sumbangan caleg serta beberapa pihak seperti perorangan ataupun badan usaha non pemerintah.
"Dari caleg Rp 133 milliar, ada sumbangan dari pihak lain perseorangan itu Rp 1,3 miliar. Kemudian sumbangan pihak lain dari badan usaha non pemerintah kita mendapat sampai Rp 7 miliaran," kata Bambang.
Dia menyebut pengeluaran caleg terdiri dari alat peraga kampanye (APK), iklan di televisi, kampanye terbuka hingga berbagai dana saksi. Untuk iklan televisi saja kata Bambang itu mencapai Rp 7 milliar.
Sementara itu, untuk pengeluaran setiap caleg, PKB tidak memiliki patokan tertentu. Hal yang penting kata Bambang yaitu partisipasi tinggi dari caleg menjadi prioritas utama.
"Rata-rata dari caleg itu kita enggak punya patokan jumlah cuma dari angka Rp 100 juta-Rp 2 miliar. Kita enggak kayak yang lain yang tinggi," kata dia.
KPU 'Warning' Parpol Segera Lapor Dana Kampanye
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman memperingatkan agar para peserta Pemilu segera menyerahkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK). Sebab penyerahan LPPDK paling lambat, Kamis 2 Mei 2019.
"Besok ada tujuh parpol mengkonfirmasi akan datang. Jadi kami tunggu hari sampai besok," kata Arief di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (1/5).
Arief menyebut bila tidak melaporkan LPPDK, caleg DPD, DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kota/kabupaten tidak akan ditetapkan bila terpilih. Untuk laporan awal kata dia, sebagai keikutsertaan sebagai peserta Pemilu.
Aturan tentang LPPDK itu tercantum pada Pasal 335 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Laporan dana kampanye Pasangan Calon dan tim kampanye yang meliputi penerimaan dan pengeluaran wajib disampaikan kepada kantor akuntan publik yang ditunjuk oleh KPU paling lama 15 (lima belas) hari sesudah hari pemungutan suara"
"Kalau terlambat melapor kami akan berlakukan sebagaimana aturan undang-undang," ucapnya.
Hingga Rabu sore ini, baru terdapat enam partai yang telah menyerahkan LPPDK. Di antaranya yaitu Partai Nasdem, Gerindra, PDI Perjuangan, PKS, PKB, dan PSI.
Selain itu, Arief menyebut LPPDK pasangan calon (paslon) baik nomor urut 01 dan 02 juga ditunggu hingga, 2 Mei 2019, serta ratusan caleg DPD.
"Kami ingatkan kembali agar semua peserta pemilu agar mau laporkan dana kampanyenya tepat waktu," jelasnya.
Reporter: Ika DefiantiSumber: Liputan6.com
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya