LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Diduga Curang, SPBU di Medan Disegel

Seharusnya berdasarkan standard operating procedure (SOP) yang ditetapkan Pertamina, setiap pagi sebelum transaksi BBM, pihak SPBU harus memastikan bahwa seluruh pompa ukur memiliki tingkat kesalahan tidak lebih dari 0,5 persen.

2019-01-16 02:35:00
SPBU Curang
Advertisement

Pihak Kementerian Perdagangan menyegel salah satu SPBU di Kota Medan, Selasa (15/1). Tindakan itu diambil karena pihak SPBU itu kedapatan mengoperasikan alat pengisi bahan bakar minyak (BBM) tidak sesuai ketentuan.

Penyegelan dilakukan terhadap SPBU 14201138 di Jalan Ringroad Gagak Hitam, Medan. Tindakan diambil setelah Pengawas Kemetrologian Direktorat Metrologi, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Kementerian Perdagangan bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan melakukan inspeksi mendadak ke lokasi itu.

Tim menemukan dugaan kecurangan dengan cara mengurangi takaran. Pada 6 unit pengisi BBM (nozzle) jenis solar ditemukan tingkat kesalahan rata-rata mencapai -0,83 persen. Artinya, jumlah yang tertera pada layar kurang dari apa yang dikeluarkan.

Advertisement

Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan Veri Anggriono Sutiarto mengatakan, petugas pengawas menemukan indikasi kelalaian atau kesengajaan pemilik SPBU. Mereka dinilai membiarkan penyimpangan pengukuran dengan tidak melaporkannya kepada Unit Metrologi Legal Kota Medan.

Seharusnya berdasarkan standard operating procedure (SOP) yang ditetapkan Pertamina, setiap pagi sebelum transaksi BBM, pihak SPBU harus memastikan bahwa seluruh pompa ukur memiliki tingkat kesalahan tidak lebih dari 0,5 persen.

"Jika angka kesalahannya lebih dari 0,5 persen pengusaha SPBU wajib melapor kepada Unit Metrologi Legal setempat untuk dilakukan tera ulang," kata Veri di sela-sela penyegelan SPBU 14201138, Selasa (15/1).

Advertisement

Tindakan pelaku SPBU ini melanggar UU No 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal (UUML) Pasal 25 huruf e. Ancamannya denda paling tinggi Rp1 juta dan atau kurungan paling lama 1 tahun.

Tindakan itu juga dapat dikenakan UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman maksimal Rp 2 miliar atau penjara paling lama 5 tahun.

Baca juga:
Direktorat Kemetrologian Kemendag temukan SPBU curang di Ciputat
Polisi ungkap 2 SPBU di Tangerang & Ciputat curangi konsumen dengan kurangi takaran
Begini cara agar tak tertipu saat mengisi bahan bakar di SPBU
Petugas SPBU di Cianjur ketahuan oplos pertamax dengan pertalite
SPBU di Padang Selatan diduga jual Pertalite bercampur air
Gaji pas-pasan operator mesin pompa bensin

(mdk/fik)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.