LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Diduga ada Pelanggaran, 2 Pilkada dengan Calon Tunggal di Sumsel Dilaporkan ke MK

Dua pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Sumatera Selatan yang terdapat kolom kosong atau calon tunggal berakhir di Mahkamah Konstitusi (MK). Hanya saja, gugatan yang dilayangkan bukan selisih hasil melainkan dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif (TSM).

2021-01-22 22:08:00
Pilkada Serentak 2020
Advertisement

Dua pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Sumatera Selatan yang terdapat kolom kosong atau calon tunggal berakhir di Mahkamah Konstitusi (MK). Hanya saja, gugatan yang dilayangkan bukan selisih hasil melainkan dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif (TSM).

Kedua Pilkada tersebut adalah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) dan OKU Selatan. Perolehan suara pasangan calon petahana mengungguli hasil kolom kosong di dua daerah itu.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) OKU Naning Wijaya mengungkapkan, gugatan dilayangkan oleh Barisan Pemantau Pemilu Sumsel (BP2SS) ke MK pada 17 dan 18 Desember 2020. Sesuai jadwal, sidang pertama digelar dengan agenda pemeriksaan pendahuluan mencakup kelengkapan dan materi permohonan serta pengesahan alat bukti pada 29 Januari 2021.

Advertisement

"Kami siapkan dalil-dalil yang digugat pemohon, mudah-mudahan kami memenangkan gugatan," ungkap Naning, Jumat (22/1).

Dikatakan, gugatan BP2SS cenderung terkait pelanggaran pilkada, bukan selisih hasil. Sebab, selisih hasil perolehan suara paslon petahana dan kolom kosong terbilang jauh, sekitar 30 persen.

"Paslon Kuryana Azis-Johan Anuar memperoleh 64,8 persen atau 116.606 suara, sedangkan kolom kosong 35,2 persen atau 63.244 suara," ujarnya.

Advertisement

Pelanggaran yang disebut dalam gugatan adalah politik uang, pelanggaran dalam rekapitulasi suara di berapa tingkatan tidak berjalan transparan, pelanggaran secara TSM yang melibatkan aparat desa, dan banyak pemilih yang tidak masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

"Yang digugat soal TSM, bukan selisih hasil. Menurut kami gugatan seperti itu tidak relevan, mestinya masuk ranah Bawaslu karena bukan sengketa atau perselisihan," kata dia.

Meski demikian, pihaknya tetap menjalankan instruksi MK untuk membuka kotak suara di tingkat kecamatan untuk mengetahui data pemilih dan formulir C1. Sementara terkait DPT, KPU menyiapkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang sebelumnya menyidangkan masalah itu.

"Artinya ada bukti kuat yang nantinya kami sampaikan di MK," terangnya.

Hal yang sama juga terjadi Pilkada OKU Selatan. Ketua KPU setempat Ade Putra Marthabaya menyebut gugatan yang dilayangkan BP2SS ke MK bukan selisih hasil, tetapi pelanggaran rekapitulasi di beberapa tingkatan yang dinilai tidak transparan.

"Ada juga soal DPT, disebutkan banyak warga yang meninggal atau pindah alamat masih masuk di DPT," kata Ade.

Dikatakannya, pihaknya tak berhak mencoret warga yang meninggal dari DPT. Menurut dia, hal itu merupakan wewenang Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

"Kami sudah menjalankan Pilkada sesuai aturan dan wewenang kami," ujarnya.

Di Pilkada OKU Selatan, paslon petahana Popo Ali Martopo-Sholehien menang telak atas kolom kosong dengan 96,2 persen atau 210.623 suara. Sedangkan kolom kosong hanya memperoleh 3,8 persen atau 8.407 suara.

Baca juga:
KPU Depok Tetapkan Idris-Imam Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota
Digugat ke MK, Pemenang Pilkada Rembang dan Purworejo Belum Ditetapkan KPU
KPU Tetapkan Hendi-Ita Jadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota 2021-2024
Kalah Melawan Penantang, Bupati Musi Rawas Absen Pleno Penetapan Pemenang Pilkada
Perbaiki Sistem Pemilu, Hakim MK Jadi Kunci Keadilan Substantif Penyelesaian Sengketa
3 Paslon Kepala Daerah di Sumsel Dilantik 17 Februari, 4 Hasil Pilkada Tunggu MK

(mdk/cob)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.