LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Didenda Rp 700 Juta, PT NKE Juga Wajib Bayar Uang Pengganti Rp 85 Miliar

PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE) Tbk divonis pidana denda Rp 700 juta oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat atas korupsi pengerjaan proyek rumah sakit khusus infeksi Universitas Udayana tahun anggaran 2009 dan 2010. PT NKE juga dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti Rp 85,490 miliar.

2019-01-03 22:44:00
Kasus korupsi
Advertisement

PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE) Tbk divonis pidana denda Rp 700 juta oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat atas korupsi pengerjaan proyek rumah sakit khusus infeksi Universitas Udayana tahun anggaran 2009 dan 2010. PT NKE juga dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti Rp 85,490 miliar.

Ketua majelis hakim Diah Siti Basariah merinci uang membayar uang pengganti diwajibkan terhadap PT NKE setelah mendapat keuntungan Rp 240 miliar dari pengadaan barang atau jasa beberapa proyek.

"Menjatuhkan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 85,490,234,736 selama satu bulan setelah berkekuatan hukum tetap," ucap Diah saat membacakan vonis terhadap PT NKE, Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (3/1).

Advertisement

Keuntungan dari pengadaan barang/jasa dari beberapa proyek berasal dari;

1. Proyek Gedung Wisma Atlet Jakabaring di Palembang, Provinsi Sumatera Selatan, dengan jumlah keuntungan Rp 42.717.417.289

2. Proyek Gedung Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran (BP2IP) Surabaya, Provinsi Jawa Timur, dengan jumlah keuntungan Rp 44.536.582.667

Advertisement

3. Proyek Gedung Rumah Sakit Pendidikan Universitas Mataram di Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, dengan jumlah keuntungan Rp 23.902.726.864,00

4. Proyek Gedung Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sungai Dareh di Kabupaten Dharmasraya, Provinsi Sumatera Barat, dengan jumlah keuntungan Rp 20.503.587.805,00

5. Proyek Gedung Cardiac di Rumah Sakit Adam Malik Medan, Provinsi Sumatera Utara, dengan jumlah keuntungan Rp 4.015.460.587

6. Proyek Paviliun di Rumah Sakit Adam Malik Medan, Provinsi Sumatera Utara, dengan jumlah keuntungan Rp 2.164.903.874

7. Proyek Rumah Sakit Tropis Universitas Airlangga, di Surabaya, Provinsi Jawa Timur TA. 2009 dan 2010, dengan jumlah keuntungan Rp 77.478.850.619

8. Vonis majelis hakim tentang jumlah uang pengganti berbeda dari tuntutan jaksa penuntut umum pada KPK yang menuntut PT NKE membayar uang pengganti Rp 188 miliar.

Berkurangnya nilai biaya pengganti oleh PT NKE dikarenakan adanya uang pengembalian dari Muhammad Nazaruddin Rp 67 miliar, dan uang yang telah dititipkan oleh mantan Direktur Utama PT NKE Dudung Purwadi dan Rizal Abdullah di rekening penampungan KPK sejumlah Rp 35,732 miliar.

Selain pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti, PT NKE juga dilarang ikut lelang proyek pemerintah selama 6 bulan.

Sementara jaksa dalam pidana tambahannya meminta agar perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi itu dilarang ikut lelang proyek pemerintah selama 2 tahun.

"Terdakwa juga dilarang mengikuti lelang proyek pemerintah selama 6 bulan," tukasnya.

Atas perbuatannya, NKE dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo Pasal 64 KUHP.

Dirut NKE Djoko Eko Suprastowo menjadi pihak yang mewakili perusahaan.

Baca juga:
Divonis Bayar Uang Pengganti Rp 85 Miliar, PT NKE Bakal Jual Aset
Rugikan Negara Rp 25 M di Kasus Kampus Udayana, PT NKE Divonis Rp 700 Juta
Usut Dugaan Korupsi SPPD, Polisi Periksa 45 Anggota DPRD Rokan Hilir
KPK Usulkan 10 Isu Pemberantasan Korupsi Untuk Debat Pilpres
KPK Didesak Telusuri Dugaan Korupsi Proyek SPAM Pasigala
Reaksi Eni Maulani Saragih Saat Mendengar 7 Saksi Terkait Kasus Suap PLTU Riau

(mdk/bal)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.