Dicecar 38 Pertanyaan, Rachel Vennya Masih Berstatus Sebagai Saksi
Adapun 38 pertanyaan yang diajukan kepada Rachel, seputar kronologi kabur dari karantina, sebagaimana berita acara pemeriksaan (BAP)
Selebgram Rachel Vennya selesai diperiksa terkait kasus kabur dari pusat karantina di Wisma Atlet Kemayoran Jakarta. Dia diperiksa bersama kekasihnya, Salim Nauderer, dan manajernya Maulida Khairunnisa.
Rachel diperiksa selama kurang lebih enam jam, di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Dia dicecar sebanyak 38 pertanyan dengan status masih sebagai saksi.
"Jadi dari pagi prosesnya, seperti diketahui, diperiksa sebagai saksi, udah dalam tahap penyidikan. 38 pertanyaan terhadap Rachel," kata kuasa hukum Rachel, Indra Raharja saat ditemui, Senin (1/11).
Adapun 38 pertanyaan yang diajukan kepada Rachel, seputar kronologi kabur dari karantina, sebagaimana berita acara pemeriksaan (BAP)
"Kalau seputar apanya ada sama penyidik ya, aku nggak bisa sharing di sini. Ya kronologis dan lain-lainnya lah. Kalau pemeriksaan pertamanya kan dalam tahap penyelidikan ya, kalau sekarang berarti sudah masuk ke Berita Acara Pemeriksaan, penyidikan," katanya.
Indra menegaskan jika kliennya sampai saat ini masih berstatus sebagai saksi dan belum ditetapkan sebagai tersangka.
"Ya ini kan baru kemarin naik ke penyidikan, secara otomatis masih diperiksa sebagai saksi. Nanti biar penyidikan bekerja, melakukan analisa, kita lihat selanjutnya seperti apa," ujarnya.
Dia belum tahu kapan kliennya akan diperiksa kembali. "Kemungkinan ada, kita nanti nunggu pemanggilan. Belum tahu (kapan)," tuturnya.
Penyidik Polda Metro Jaya masih melakukan pemeriksaan terhadap selebgram Rachel Vennya, sebagai saksi atas kasus pelanggaran karantina kesehatan yang sempat menjadi sorotan publik.
Selain Rachel, penyidik juga memanggil kekasihnya, Salim Nauderer serta manajer Maulida Khairunnisa juga ikut diperiksa hari ini sebagai saksi.
"Temannya dan juga majagernya yang kita lakukan pemeriksaan sebagai saksi tingkat penyidikan hari ini masih berlangsumg mudah-mudahan cepat selesai," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, kepada wartawan, Senin (1/11).
Yusri pun menegaskan jika sampai saat ini status Rachel masihlah sebagai saksi dan belum ditetapkan sebagai tersangka. Lantaran, sejak sekitar pukul 10.00 hingga pukul 14.16 Wib Rachel masih jalani pemeriksaan oleh penyidik.
"Nanti kita akan cek kembali untuk kita lakukan gelar perkara apakah memang sudah bisa naik ke tingkat. Untuk menentukan yang bersangkutan sebagai tersangka, nanti kita tunggu," kata Yusri.
Baca juga:
Polda Metro Pastikan Status Rachel Vennya Masih Saksi
Pengacara soal Peluang Rachel Vennya jadi Tersangka: Dia Siap Ikuti Proses Hukum
Kasus Naik ke Penyidikan, Rachel Vennya Kembali Diperiksa Polda Metro Hari Ini
Kasus Naik ke Penyidikan, Rachel Vennya Kembali Diperiksa Pekan Depan
Kasus Naik ke Penyidikan, Rachel Vennya Segera Dipanggil Polisi Lagi
Polri: Pelanggar Karantina Kesehatan Bisa Dipenjara 1 Tahun atau Denda Rp100 Juta