LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Dicari Nathan yang ancam Fadli Zon & Fahira, berhadiah: HP Xiaomi

'Dicari Nathan yang ancam Fadli Zon & Fahira, berhadiah: HP Xiaomi'. Wakil Ketua DPR Fadli Zon melaporkan Nathan ke polisi. Politikus Gerindra ini tak mau ada orang mengumbar ancaman dan teror di media sosial. Sementara Fahira bahkan menjanjikan hadiah sebuah HP Xiaomi untuk orang yang pertama kali melaporkan Nathan.

2017-05-02 07:27:00
Media Sosial
Advertisement

Sosok Nathan P Suwanto mendadak viral di media sosial. Pria ini mengunggah postingan mencari pembunuh bayaran untuk membunuh Fahira Idris, Fadli Zon, Fahri Hamzah, Habib Rizieq, Buni Yani dan lainnya.

"If you know of a way to crowdfund assassins to kill Fahira Idris, Fadli Zon, Fahri Hamzah, Habib Rizieq, Buni Yani and friends, lemme know".

Entah bercanda atau apa maksud Nathan memposting hal seperti itu. Yang jelas kini dia menghadapi laporan pidana.

Wakil Ketua DPR Fadli Zon melaporkan Nathan ke polisi. Politikus Gerindra ini tak mau ada orang mengumbar ancaman dan teror di media sosial.

Ucapan Fadli tak main-main. Wakil Ketua Advokat Cinta Tanah Air (ACTA), Agustiar, selaku Kuasa Hukum Fadli Zon mendatangi Bareskrim Polri, Senin (1/5).

Agustiar menjelaskan, pelaporan dilakukan karena cuitan dari Nathan mencoreng nama baik dan mengancam keselamatan kliennya. Dia berharap Bareskrim Polri dapat bergerak cepat menindaklanjuti laporan.

"Bukti-bukti yang kami serahkan hari ini adalah tautan dan foto tampilan tweet terkait. Selain itu kami juga menyerahkan nama-nama dua orang saksi yang mengetahui terjadinya penyebaran tweet," kata Agustiar.

Dasar hukum yang digunakan untuk melaporkan Nathan adalah UU Nomor 11 taun 2008 tentang ITE khususnya pasal 28 ayat 2 mengenai penyebaran ujaran kebencian atau permusuhan yang ancaman hukumannya 6 tahun penjara dan pasal 29 mengenai ancaman kekerasan yang ditujukan secara pribadi yang ancaman hukumannya 12 tahun penjara.

Anggota DPD dari DKI Jakarta Fahira Idris juga geram melihat postingan Nathan. Dia meminta agar Nathan dicari sampai ketemu. Fahira bahkan menjanjikan hadiah sebuah HP Xiaomi untuk orang yang pertama kali melaporkan Nathan ke polisi.

"Jadi ceritanya ada yang mau bunuh saya? Tolong bantu saya menemukan alamat bocah ini ya sahabat-sahabatku. Dan ada sayembara khusus bagi sahabat saya yang tinggal di Surabaya. Bila ada yang berhasil melaporkan Nathan ke polisi akan ada hadiah HP Xiaomi untuk pelapor pertama," tulis Fahira di akun twitternya.

Akun Nathan P Suwanto sudah tak bisa diakses. Namun sebelum dilaporkan Fadli Zon beberapa hari lalu, Nathan sempat meminta maaf pada Buni Yani.

Buni Yani mengunggah permohonan maaf Nathan di akun @BuniYani tanggal 29 April lalu. Dalam postingan itu Nathan mengaku menyesal mengumbar ancaman di media sosial. Dia meminta maaf sebesar-besarnya.

"Sungguh tidak ada keinginan dari saya untuk mencelakai Bapak. Jika dizinkan saya ingin menelepon Bapak secara langsung untuk meminta maaf," tulis Nathan.

"Nathan P Suwanto meminta maaf setelah mengancam mau membunuh saya dan beberapa orang. Mengapa kebencian begitu masif terjadi sekarang ini," balas Buni Yani.

Baca juga:
Diancam mau dibunuh, Fadli Zon bakal laporkan akun @NathanSuwanto
Diancam dibunuh, Fadli Zon laporkan akun @nathansuwanto ke Bareskrim
Mendagri hingga muslim Tionghoa marah Gubernur NTB dimaki kata SARA
Ade Armando: Orang pintar pilih Ahok, orang bodoh pilih Anies
Identik dengan 'cyberbully', tak ada lagi avatar telur di Twitter

Advertisement
(mdk/ian)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.