LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Sempat Bantah, Polisi Cari Caleg Gerindra Wahyu Dewanto Terkait Politik Uang

Dicari, Caleg DPRD DKI Wahyu Dewanto dari Gerindra Terkait Politik Uang. Argo menjelaskan, selebaran itu dibuat usai penyidik mendalami adanya laporan dari YH. Di mana laporan itu tercatat di nomor : LP/3945/VII/2019/PMJ/Ditreskrimum, tanggal 01 Juli 2019.

2019-07-16 13:02:06
Pemilu 2019
Advertisement

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono membenarkan, polisi menyebarkan selebaran berisikan penyidik tengah mencari anggota calon legislatif DPRD DKI Jakarta dari fraksi Partai Gerindra Wahyu Dewanto. Sebab, Wahyu dicari diduga terkait kasus politik uang dalam Pemilu 2019 lalu.

"Pengumuman ini betul (tengah mencari Wahyu)," kata Argo kepada merdeka.com, Selasa (16/7).

Argo menjelaskan, selebaran itu dibuat usai penyidik mendalami adanya laporan dari YH. Di mana laporan itu tercatat di nomor : LP/3945/VII/2019/PMJ/Ditreskrimum, tanggal 01 Juli 2019.

Advertisement

Perkara ini pun sebelumnya ditangani Penyidik Sentra Gakkumdu dan telah selesai proses pemberkasan hingga siap untuk dikirim kepada JPU. Namun dalam perkara yang ditangani ini, Wahyu tidak memenuhi panggilan oleh penyidik, baik panggilan ke-1 dan panggilan ke-2. Penyidik juga sudah melakukan upaya pencarian ke rumah terlapor sesuai dengan alamat terlapor dan yang tertera di identitas (KTP) terlapor.

"Hingga akhirnya kita keluarkan selebaran tersebut," kata Argo.

Berikut isi selebaran tersebut :

Advertisement

PENGUMUMAN

Berdasarkan :

1. Laporan Polisi Nomor: LP/3945NII/2019/ Ditreskrimum, tanggal 1 Juli 2019;

2. Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp.Sidik/2217/VII/2019/Ditreskrimum, tanggal 2 Juli 2019; dan

3. Daftar Pencarian Orang Nomor : DPO/205/VII/2019/ Ditreskrimum, tanggal 12 Juli 2019.

Atas dasar tersebut Subditkemneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya sedang melakukan pencarian terhadap tersangka atas nama Ir H Wahyu Dewanto, SH.,MH, yang beralamat di Asrama Polri RT 07 RW 14 Palmerah Kodya, Jakarta Barat, karena diduga melakukan Tindak Pidana Politik Uang dalam Pemilu Tahun 2019, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 523 ayat (1) jo Pasal 280 ayat (1) huruf j Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Bagi yang mengetahui keberadaan tersangka tersebut dapat menghubungi Penyidik Subditkamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya melalui nomor HP : 081218870999.

Baca juga:
Polisi Bantah Keluarkan Selebaran Buru Caleg Gerindra Terlibat Politik Uang
Prabowo Akan Temui Pendukung yang Kecewa Pertemuannya dengan Jokowi
Gerindra Tegaskan Tetap Oposisi
Sekjen NasDem Ingatkan Bahaya Oligarki Kekuasaan Jika Gerindra Bergabung Pemerintah
M Taufik Soal Pertemuan Jokowi-Prabowo: Itu Semua untuk Kepentingan Bangsa
Gerindra: Perjuangan Kadang Tak Cocok dengan Perasaan

(mdk/eko)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.