LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Dibui 20 Tahun, Napi Masih Kendalikan Pengiriman Sabu di Lapas Narkotika Samarinda

Masih dari penyelidikan polisi, sabu itu rencana dikirim ke kabupaten Kutai Barat, masih di Kaltim. Polresta Samarinda tengah menelusuri pemesan sabu, bekerjasama dengan Polres Kutai Barat.

2020-01-31 01:32:00
Kasus Narkoba
Advertisement

Robi (33) warga Jalan Ulin Samarinda, dibekuk polisi di rumahnya. Dari tangannya, polisi menyita 710,6 gram sabu, yang dibawanya dari Banda Aceh.

Belakangan, sabu itu pesanan Rustam (35), napi narkotika Lapas Narkotika Bayur Samarinda. Dua-duanya, kini meringkuk di penjara Polresta Samarinda.

Barang haram itu diketahui dibawa Robi dari Banda Aceh, Senin (27/1) lalu, menuju Jakarta. Saat itu, dia berhasil lolos dari pemeriksaan ketat petugas Bandara Sultan Iskandar Muda.

Advertisement

Di Jakarta, Robi menginap semalam di salah satu hotel, Selasa (28/1). Kemarin, Rabu (29/1), dia terbang dari Bandara Soekarno-Hatta di Cengkareng, menuju Balikpapan. Lagi-lagi, Robi lolos membawa sabu itu saat melewati pemeriksaan petugas bandara.

"Dia (Robi) mengenakan gamis untuk mengelabui, dan menyelipkan 3 bungkus sabu di pahanya sekitar selangkangannya," kata Kasat Reskoba Polresta Samarinda Kompol Raden Sigit Satrio Hutomo, di kantornya, Kamis (30/1).

Meski mengendus pengiriman sabu itu, tim Resmob Polda Kaltim dan Reskoba Polresta Samarinda sempat kehilangan jejak, saat di Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Balikpapan.

Advertisement

"Kita kejar di jalan, sampai ke Samarinda. Di Jalan Ulin, kita lakukan penindakan, dan 3 bungkus sabu itu kita temukan balik gamisnya. Rencana memang, sabu dengan berat total 710,6 gram itu, disimpan dulu di rumahnya," ujar Sigit.

"Keterangan dia (Robi) kita dalami. Ternyata, sabu itu pesanan iparnya (Rustam), seorang napi Lapas Narkotika Bayur Samarinda. Napi ini kami amankan, dan dua-duanya kita bawa ke kantor," tambah Sigit.

Rustam, memang bukan pemain baru. Dia divonis 20 tahun penjara, juga terkait kasus narkoba, yang diungkap Polda Kalimantan Timur. Sampai saat ini, dia baru menjalani masa hukumannya selama 7 tahun. "Bagaimana dia bisa berkomunikasi di Lapas, sedang kami dalami," ungkap Sigit.

Masih dari penyelidikan polisi, sabu itu rencana dikirim ke kabupaten Kutai Barat, masih di Kaltim. Polresta Samarinda tengah menelusuri pemesan sabu, bekerjasama dengan Polres Kutai Barat.

"Benar, saya yang kendalikan. Saya tahu di sana (Aceh) jual, karena saya pernah tinggal di sana. Karena sudah ketahuan seperti ini, mau bagaimana lagi. Memang mau saya kirim ke Kutai Barat, di hulu, karena di sana harga sabu mahal," kata Rustam saat ditanya wartawan.

Baca juga:
Polda Metro Gagalkan Pengiriman 288 Kilogram Sabu, Tiga Kurir Tewas Didor
Lapas Penuh, Menkum HAM Kaji Aturan Pengguna Narkoba Tak Harus Dipenjara
Pemerintah Indonesia Diminta Fasilitasi Pengobatan Bagi Pengguna Narkotika
Istilah 'Pahe-Pasien-Putih' di Kalangan Pemakai Narkoba
3 Kurir Sabu yang Dikendalikan Bandar dari Lapas Tanjung Gusta Diciduk
BNN Sebut Semua Jenis Narkoba Ada di Bali, Termasuk Heroin dan Kokain
Konsumsi Ganja, WN Jerman Dihukum 11 Bulan Penjara oleh PN Medan

(mdk/gil)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.