Konsumsi Ganja, WN Jerman Dihukum 11 Bulan Penjara oleh PN Medan
Merdeka.com - Seorang warga negara (WN) Jerman, Bernd Ulrich Heumann (39), terbukti bersalah mengonsumsi ganja. Dia dihukum 11 bulan penjara. Hukuman dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Jarihat Simarmata di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (28/1). Majelis menyatakan
Bernd Ulrich Heumann terbukti secara sah dan meyakinkan tanpa hak mengonsumsi narkotika golongan I tanaman sesuai dakwaan ketiga, yakni melanggar Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 bulan," kata Jarihat.
Dalam putusannya, majelis menyatakan bahwa hal yang meringankan terdakwa yakni pria itu tidak mengetahui perbuatan itu dilarang karena di negaranya (Jerman) tidak dilarang. Dia juga menyesali perbuatannya serta kooperatif selama persidangan.
Putusan majelis hakim dibacakan di hari yang sama dengan pembacaan tuntutan. Hakim langsung berdiskusi setelah sidang pembacaan tuntutan, di mana Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta agar Bernd Ulrich Heumann dihukum 16 bulan penjara.
Menyikapi putusan majelis hakim, penasihat hukum (PH) terdakwa, Charles Silalahi, menyatakan menerima putusan majelis hakim. Hal yang sama disampaikan JPU.
Berdasarkan dakwaan JPU Karya Saputra, perkara ini berawal saat terdakwa membeli daun ganja kering dari Heri (DPO) di Jalan Juanda Medan dengan harga Rp250.000 pada Minggu (21/7/2019).
Dua hari kemudian, petugas Polsek Medan Baru menangkap Bernd Ulrich Heumann di kamar kosnya di Jalan Sisingamangaraja, Gang Sumatera, Sidorejo II, Medan Kota, Medan. Di lantai kamar ditemukan 1 bungkusan koran berisi 90,1 gram ganja.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Konsumsi dan Edarkan Ganja, Staf Satpol PP Brebes Ditangkap BNNP Jateng
Seorang staf Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Brebes, AN kedapatan memakai dan mengedarkan ganja. Dia diringkus BNNP Jawa Tengah.
Baca SelengkapnyaSatu Hektar Ladang Ganja Siap Panen Ditemukan di Perbukitan Empat Lawang, Jalan Kaki Butuh 6 Jam ke Lokasi
Ganja-ganja setinggi 2 meter ditanam di antara pohon kopi. Ditemukan juga bibit ganja.
Baca SelengkapnyaMenyusuri Medan Terjal demi Menyingkap 4 Hektare Ladang Ganja di Rimba Lamteuba Aceh Besar
Pria berinisial RZ "bernyanyi" setelah ditangkap petugas BNN sehingga 4 hektare lahan ganja di Aceh Besar terbongkar.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
BNN Musnahkan 4 Hektare Ladang Ganja di Aceh
Hasilnya, ditemukan tiga titik ladang ganja di dua lokasi lahan ganja.
Baca SelengkapnyaMirisnya Peredaran Ganja di Grobogan, Berawal dari Rasa Ingin Tahu kini Jadi Pencandu
Peredaran narkoba begitu marak terjadi di Grobogan. Berbagai kalangan bisa menikmati barang terlarang itu.
Baca SelengkapnyaJual Ganja di Warung Kopi, Ibu Paruh Baya di Tapanuli Selatan Ditangkap Polisi
Dalam penggeledahan itu, petugas kepolisian Polres Tapanuli Selatan menemukan 96 kemasan ganja kering seberat 360 gram.
Baca Selengkapnya6 Orang Jadi Tersangka Penganiayaan Relawan Ganjar-Mahfud, Ganjar: Oknumnya Tak Boleh Semena-Mena
Ganjar Pranowo memuji gerak cepat Panglima TNI Agus Subiyanto dalam menangani kasus penganiayaan relawannya.
Baca Selengkapnya2 Mahasiswa di Sulawesi Selatan Edarkan Ganja, Modus Dicampur Kue Kering
2 Mahasiswa di Sulawesi Selatan Edarkan Ganja, Modus Dicampur Kue Kering
Baca SelengkapnyaGanjar Pranowo Janji Hapus Batas Usia Pelamar Kerja: Itu Hak Warga Negara
Ganjar berkomitmen memberikan hak setiap warga negara secara adil, termasuk hak mendapatkan pekerjaan.
Baca Selengkapnya