LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Dibubarkan pemerintah, HTI akan lakukan perlawanan hukum

Dengan dikeluarkannya surat pencabutan izin tersebut, HTI menilai ada tindakan sewenang-wenang yang dilakukan pemerintah. Sebab dalam Perppu No 2 tahun 2017 tentang Keorganisasian Masyarakat telah diatur sedemikian rupa tata cara pencabutan izin ormas.

2017-07-19 14:17:02
Pembubaran HTI
Advertisement

Kementerian Hukum dan HAM telah resmi mencabut izin badan hukum ormas Hizbut Tahrir Indonesia sejak tanggal 19 Juli 2017. Pihak HTI pun tak akan tinggal diam dengan pembubaran yang dilakukan pemerintah tersebut.

"HTI tidak akan tinggal diam. HTI akan melakukan perlawanan hukum," kata Juri Bicara HTI Muhammad Ismail Yusanto dalam keterangan pers yang diterima merdeka.com, Jakarta (19/7).

Dengan dikeluarkannya surat pencabutan izin tersebut, pihaknya menilai ada tindakan sewenang-wenang yang dilakukan pemerintah. Sebab dalam Perppu No 2 tahun 2017 tentang Keorganisasian Masyarakat telah diatur sedemikian rupa tata cara pencabutan izin ormas.

"Menurut Perppu No 2 Tahun 2017, pencabutan status hukum adalah sanksi administratif atas pelanggaran yang dilakukan sebuah Ormas setelah sebelumnya disampaikan surat peringatan," tutur Ismail.

Sementara HTI mengaku belum pernah menerima surat peringatan. Sehingga HTI sama sekali tidak pernah tahu kesalahan yang membuat pencabutan status hukum itu dicabut.

"Tiba-tiba dicabut begitu saja. Jadi pemerintah telah melanggar aturan yang dibuat sendiri. Inilah bukti kesewenang-wenangan atau kezaliman itu," katanya.

Ismail melanjutkan penerbitan Perppu baru saja adalah sebuah kesewenang-wenangan pemerintah sebab pemerintah telah menghapus proses pengadilan dalam pembubaran Ormas.

"Lewat pencabutan status hukum HTI, maka pemerintah telah nyata-nyata melakukan dobel kesewenang-wenangan atau kezaliman," tambahnya.

Baca juga:
Hari ini Kemenkum HAM umumkan pembubaran HTI
Kemenkum HAM: Pencabutan izin HTI bukan keputusan sepihak
Cabut izin, pemerintah punya data kegiatan HTI tak sesuai Pancasila
Usai HTI, Jokowi enggan ungkap ormas lain yang bakal dibubarkan
PKB nilai pembubaran HTI bukti Perppu Ormas memang darurat
Resmi dibubarkan pemerintah, HTI akan ajukan gugatan ke PTUN
MUI dukung pembubaran HTI asal buktinya kuat

(mdk/dan)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.