Dibesuk suami tercinta dan keluarga, Rita Widyasari dibawakan opor
Suami Rita, Endri Elfran Syafril, mengaku hanya ngobrol santai dengan istrinya. "Yang penting makan, yang penting bareng," kata dia.
Suami bupati nonaktif Kutai Kartanegara Rita Widyasari, Endri Elfran Syafril, menyambangi Rumah Tahanan Klas 1 Jakarta Timur cabang Rutan KPK. Endri berkunjung dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriah.
"Pokoknya minta doanya saja, sehat lahir batin dunia akhirat. Selebihnya serahkan sama Allah," kata Endri ditemui usai berkunjung ke Rutan KPK. Demikian dikutip dari Jumat (15/6).
Ia mengaku hanya mengobrol santai saja dengan Rita, yang menjadi tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. Endri juga membawakan opor untuk disantap bersama keluarga di dalam rutan.
"Kami ngobrol santai saja. Yang penting makan, yang penting bareng," kata dia.
Endri dan keluarganya mendatangi Rutan KPK sekitar pukul 08.30 WIB dan meninggalkan lokasi pukul 11.20 WIB.
Selain keluarga Rita Widyasari, sanak saudara dan kerabat dari para tahanan KPK yang lain juga melakukan kunjungan untuk merayakan Lebaran 2018.
Beberapa di antaranya yaitu istri Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola, Sherrin Tharia dan istri anggota DPR dari Partai Golkar Aditya Moha, Angelina Tjandring. Keduanya enggan memberikan komentar kepada wartawan.
Jadwal kunjungan keluarga para tahanan Rutan KPK dalam rangka Lebaran 2018 diselenggarakan mulai pukul 08.30 WIB sampai dengan pukul 11.30 WIB.
Beberapa tahanan yang berada di rutan KPK antara lain dokter RS Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo sebagai terdakwa kasus menghalang-halangi penyidikan dalam perkara korupsi KTP-Elektronik (KTP-E), keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo sebagai tersangka kasus KTP-E, anggota Komisi I DPR dari Partai Golkar Fayakhun Andriadi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi suap pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla).
Kemudian, Gubernur nonaktif Sulawesi Tenggara Nur Alam yang sudah divonis 12 tahun penjara dalam kasus korupsi penerbitan izin usaha pertambangan, mantan ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung yang menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Ketetapan Lunas (SKL) untuk obligor BLBI.
Baca juga:
Senyum Rita Widyasari saat jalani sidang lanjutan
Suap Rita Widyasari Rp 6 miliar, Dirut Sawit Golden divonis 3,6 bui
Rita Widyasari hadirkan saksi meringankan di sidang lanjutan
Penyuap Rita Widyasari kerap temui Kabag administrasi pertanahan urus perizinan lahan
Pertama kali puasa di penjara, Rita Widyasari mengaku biasa saja
Rita Widyasari hadirkan dua anak buahnya jadi saksi meringankan
Penyuap Rita Widyasari dituntut 4 tahun 6 bulan penjara