Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Rita Widyasari hadirkan dua anak buahnya jadi saksi meringankan

Rita Widyasari hadirkan dua anak buahnya jadi saksi meringankan Sidang Rita Widyasari. ©2018 Liputan6.com/Helmi Fithriansyah

Merdeka.com - Terdakwa penerima suap perizinan lahan kelapa sawit, Rita Widyasari, menghadirkan dua saksi meringankan pada persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Kedua saksi tersebut berasal dari PNS Pemkab Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

"Ada dua. Dulu dia Dispenda sekarang di inspektorat, satunya lagi di pertanahan untuk kasusnya Abun," ujar Rita, Rabu (16/5).

Direncanakan, Bupati nonaktif Kutai Kartanegara ini akan menghadirkan total tujuh orang saksi meringankan pada perkara yang membelitnya saat ini. Sementara dari saksi ahli, dia akan menghadirkan dua ahli; tata negara dan hukum pidana.

"Ada dua saja, tata negara sama hukum pidana," ujarnya.

Dari kasus ini, Rita didakwa menerima suap dari Abun sebesar Rp 6 miliar atas pengurusan izin lahan kelapa sawit oleh perusahaan Abun bernama PT Golden Sawit Prima. Abun, sebagai penyuap Rita oun dituntut 4,5 tahun penjara

Selain menerima suap Rita juga didakwa menerima gratifikasi dari segala perizinan yang ada di Pemkab Kutai Kartanegara.

Dia didakwa melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 64 KUHP.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP