Dibantu 2 Kurir, Polisi Berpangkat Brigadir di Wonosobo Nyambi Edarkan Sabu
Peredaran sabu tersebut terungkap ketika petugas BNNP mendapat laporan masyarakat akan adanya seorang penumpang bus turun membawa narkoba di Kartosuro, Sukoharjo. Petugas yang mencurigai orang tersebut langsung melakukan penangkapan.
Petugas Badan Narkotika Nasional (BNNP) Provinsi Jateng mengungkap peredaran sabu yang dilakukan oleh anggota polisi Brigadir BWS (34). Dia diringkus bersama dua rekannya HS, dan HCA karena terlibat menjual belikan sabu 500 gram di wilayah Soloraya.
"Oknum tersebut personel Polres Wonosobo itu kita tangkap di Sukoharjo. Dia terlibat peredaran sabu yang dipasok dari dua rekannya, selanjutnya masih dalam pengembangan," kata Kepala BNNP Jawa Tengah, Brigjen Pol Benny Gunawan saat gelar perkara, Kamis (17/12).
Dia menyebut peredaran sabu tersebut terungkap ketika petugas BNNP mendapat laporan masyarakat akan adanya seorang penumpang bus turun membawa narkoba di Kartosuro, Sukoharjo. Petugas yang mencurigai orang tersebut langsung melakukan penangkapan.
"HS kita geledah dan ditemukan sabu 500 gram. Dari pengembangan barang sabu itu dibawa dari Jakarta ke Solo atas perintah Brigadir BWS," ujarnya.
Dari hasil pengembangan petugas bahwa Brigadir BWS ini tidak sendiri mengedarkan sabu. Ia dibantu satu temannya HCS untuk mengantar ke wilayah Soloraya sebagai pasokan menyambut malam pergantian tahun baru.
"Jadi peran HCS kurir ikut mengedarkan juga. Sedangkan untuk Brigadir BWS ini sudah pernah ketangkap dalam kasus yang sama," ungkapnya.
Terancam Dipecat
Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah Kombes Pol Agung Prasetyoko mengatakan polisi sedang mendalami terkait adanya anggota polisi yang terlibat peredaran sabu.
"Kami masih dalami sama tim BNNP apakah sabu yang diedarkan oleh oknum polisi ini beredar terhadap anggota lain atau cukup dia saja.? Karena pengakuannya dia sudah menggunakan sabu sejak 10 tahun," kata Agung Prasetyoko.
Terkait rekomendasi sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) terhadap anggota BWS pihaknya akan melihat prosesnya dari tim Propam Polda.
"Untuk proses PTDH ada tim yang memproses internal dari propam Polda. Tentunya harus melewati peradilan umum, dan internal," tutup Agung.
Tiga Tersangka Pengedar Sabu di antaranya anggota Polisi Polres Wonosobo.
Baca juga:
Didakwa Jual Sabu-Sabu, Eks Panit Reskrim Hamparan Perak Terancam 8 Tahun Bui
Diduga Pakai Sabu-Sabu, 2 Polisi di Nias Disergap Warga
Narkoba, Penggelapan dan Disersi, 8 Anggota Polda Sumsel Dipecat Tak Hormat
Patungan Beli Sabu, Anggota Polsek Delitua Dihukum 4 Tahun Penjara
Terbukti Pakai Sabu, Personel Polrestabes Medan Dihukum 3 Tahun Penjara
Tertangkap Tangan Miliki Sabu, Anggota Polsek Deli Tua Dituntut 4 Tahun Penjara