LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Dibanjiri lumpur akibat pengeboran pipa gas, warga tuntut ganti rugi

Salah satu warga menuntut ganti rugi sebesar Rp 270 juta.

2016-08-06 01:36:00
Pipa gas
Advertisement

Abdul Kodir (42) menuntut ganti rugi atas kerusakan rumah dan tempat usahanya yang hancur akibat terkena dampak pengeboran jaringan pipa gas di Jalan Marunda Makmur, Desa Segara Makmur, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi. Dia menuntut ganti rugi sebesar Rp 270 juta.

"Ganti rugi sebesar itu wajar, mengingat banyaknya kerusakan di rumah dan tempat usaha saya," kata Abdul saat ditemui merdeka.com, Jumat (5/8).

Dia mengatakan, ketika pengeboran untuk jaringan pipa gas pada Senin (1/8) siang sekitar pukul 12.30 WIB lalu, mendadak lantai rumahnya mengalami retak-retak, kemudian mengeluarkan lumpur yang cukup banyak.

"Lumpur disedot sampai malam hari, totalnya mencapai enam mobil tangki. Kemudian yang ke dua terjadi pada Rabu (3/8), lumpur yang keluar hingga satu mobil tangki," kata Abdul.

Selain lantai rumah retak, kata dia, tembok juga mengalami retak. Ia menduga pondasi rumah telah bergeser akibat dampak dari pengeboran tersebut. Kerugian kerusakan bangunan seluas 200 meter persegi mencapai Rp 200 juta.

"Selain kerusakan bangunan saya juga mengalami kerugian barang dangan yang rusak. Barang dangangan jenis kosmetik dan obat-obatan diperkirakan mencapai Rp 40 juta," kata dia.

Bukan hanya itu, ia mengaku tidak bisa membuka usahanya selama lima hari. Padahal, kata dia, omset sehari bisa mencapai lima juta, belum lagi biaya gaji pegawai. Jika ditotal, ia kehilangan Rp 30 juta.

Menurut dia, perusahaan yang bertanggung jawab atas dampak dari pengeboran tersebut bersedia bertanggung jawab. Namun, nilai ganti rugi yang ditawarkan baru Rp 20 juta. Sehingga ia menolaknya.

"Infonya mau ngebor lagi, kemungkinan yang tinggal di sini akan saya ungsikan mengingat sudah terjadi kerusakan, karena saya takut jika ambruk," kata dia.

Selain Abdul, Wahyu (42) juga meminta ganti rugi. Namun, perusahaan baru menawarkan kerugian materi sebesar Rp 1,5 juta. Kerugian senilai itu lantaran tak banyak terjadi kerusakan terhadap tempat usahanya yaitu produksi kusen pintu.

Seperti diketaui, sebuah perusahaan BUMN sedang memasang pipa jaringan gas di Tarumajaya. Sebelum memasang pipa, tanah terlebih dahulu dibor dari kedalaman sekitar 20 meter. Namun, rupanya pengeboran itu berdampak terhadap tanah di wilayah setempat, yaitu muncul lumpur ke permukaan.

Baca juga:
Di tengah hujan lebat, warga Cimanggis cium bau gas menyengat
Gas bocor dan meledak, 3 orang penghuni rumah di Medan terbakar
Hirup gas hidrogen, pekerja proyek pipa gas di Fatmawati tewas
Kronologi meledaknya pipa gas di Pengalengan
Pipa gas terbakar di Depok, lalu lintas macet parah
Ini modus pelaku curi BBM dari pipa Pertamina di Subang
Pipa Pertamina di Subang meledak, Aceng dan Edi diburu polisi

(mdk/gil)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.