LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Dibanding kasus korupsi Alquran & e-KTP, Ahok layak divonis bebas

Dibanding kasus korupsi Alquran & e-KTP, Ahok layak divonis bebas. Kuasa Hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Tommy Sihotang menegaskan kliennya sangat pantas mendapatkan vonis bebas dalam kasus dugaan penistaan agama. Tommy mencontohkan, kasus Ahok bermuatan politis dikarenakan banyaknya sorotan.

2017-04-29 12:58:02
Ahok
Advertisement

Kuasa Hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Tommy Sihotang menegaskan kliennya sangat pantas mendapatkan vonis bebas dalam kasus dugaan penistaan agama. Tommy menilai kasus yang menjerat Ahok sarat muatan politis.

"Kasus Ahok inikan jadi tidak biasa karena ada politik di dalamnya. Mestinya Jaksa Penuntut Umum itu, lepas dari perbedaan, mustinya Jaksa menuntut bebas," kata Tommy dalam sebuah diskusi di Cikini, Jakarta, Sabtu (29/4).

Tommy mencontohkan, kasus Ahok bermuatan politis dikarenakan banyaknya sorotan. Namun, kasus lain tak disoroti seperti kasus Ahok bahkan tak ada pula demonstrasi besar-besaran.

Dia mencontohkan, kasus korupsi pengadaan Alquran yang kembali diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan menetapkan Ketua DPP Golkar Fahd A Rafiq sebagai tersangka.

"Ada salah satu Ketua Golkar masalah korupsi Alquran, mustinya kita demo, penista agama itu yang seperti itu," ujarnya.

Selain itu, Tommy juga mencontohkan kasus lain yaitu Hak Angket yang digulirkan oleh DPR ke KPK dalam kasus korupsi e-KTP. Hak angket, kata dia, sama saja menghalangi pemberantasan korupsi. Hal ini, seharusnya patut pula didemonstrasi oleh masyarakat bahkan dengan massa mencapai jutaan.

"(e-KTP) itu musti didemo 5 juta orang, hanya para pencuri yang melakukan itu," katanya.

Jaksa penuntut umum yang diketuai Ali Mukartono menuntut Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun dalam kasus penistaan agama. Jaksa menyebut Ahok terbukti melakukan tindak pidana yang ancaman pidananya diatur dalam Pasal 156 KUHP.

Baca juga:
Kata Buni Yani, tuntutan 1 tahun penjara buat Ahok tak masuk akal
Neno Warisman minta hakim vonis berat Ahok di kasus penistaan agama
Ribuan umat Islam Solo demo, minta hakim hukum maksimal Ahok
Demo bela Islam GNPF MUI bikin jengah Kapolda Metro Jaya
Jeritan hati Buni Yani, hidup berantakan sampai diberi sumbangan
MUI: Tuntutan ke Ahok mengotori pengadilan

Advertisement
(mdk/pan)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.