LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Dianggap pro-HTI, Guru besar Undip jalani sidang kode etik

Nuswantoro Dwiwarno, Kepala UPT Humas dan Media Undip, mengatakan sidang etik digelar oleh para petinggi kampus yang tergabung dalam Dewan Kehormatan Kode Etik (DKKE). Pasalnya, Suteki dianggap menyebar ujaran kebencian di akun Facebook pribadinya.

2018-05-22 19:38:51
Hizbut Tahrir Indonesia
Advertisement

Guru besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Prof Suteki menghadapi sidang kode etik lantaran dianggap memicu ujaran kebencian di media sosial. Selain itu, dia diduga simpatisan organisasi terlarang, Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Nuswantoro Dwiwarno, Kepala UPT Humas dan Media Undip, mengatakan sidang etik digelar oleh para petinggi kampus yang tergabung dalam Dewan Kehormatan Kode Etik (DKKE). Pasalnya, Suteki dianggap menyebar ujaran kebencian di akun Facebook pribadinya.

"Sidang DKKE diadakan hari ini dan mudah-mudahan hasil keputusannya bisa diumumkan besok," kata Nuswantoro, Selasa (22/5).

Advertisement

DKKE merupakan badan pelaksana kampus yang berada di bawah pengawasan senat akademik.

Menurut Nuswantoro pemanggilan Suteki akan dilakukan Rabu. "Sidang etik berlangsung secara tertutup," tuturnya.

Ia menjelaskan pemanggilan Suteki sebagai bentuk sikap Undip sebagai kampus negeri terkait maraknya ujaran kebencian di medsos. Dalam sidang, kata dia, Suteki harus memberi klarifikasi atas dugaan pelanggaran kode etik akademik.

Advertisement

Suteki hingga saat ini masih diizinkan mengajar pada jurusan Hukum dan Masyarakat Fakultas Hukum. "Belum ada larangan dari rektorat, artinya dia hari ini masih ngajar di fakultasnya," ungkapnya.

Khusus mengenai ujaran kebencian, lanjutnya, Undip telah mengeluarkan edaran untuk menyikapi kasus itu.

Dalam edaran itu, Undip menyatakan sikap menolak tegas sekaligus menyayangkan atas ujaran kebencian yang dilakukan staf Undip. Sebab, tindakan tersebut bertentangan dengan NKRI dan ideologi Pancasila.

Ia menambahkan bila dalam sidang DKKE, Suteki terbukti melakukan tindakan tersebut, maka kepada staf yang bersangkutan akan dijatuhi sanksi disiplin ASN sesuai ketentuan yang berlaku.

"Undip tidak mentolelir segala bentuk ujaran maupun tindakan yang bersifat merongrong kewibawaan kedaulatan NKRI, UUD 45 dan Pancasila," tuturnya.

Baca juga:
Jubir HTI jadi pembicara di UGM, panitia berdalih mengundang secara personal
Heboh, Jubir HTI bakal jadi pembicara di Masjid UGM
Cak Imin: Tiap warga negara berhak berorganisasi asal sesuai konstitusi
Jimly menilai sulit buktikan HTI tidak bertentangan dengan konstitusi
Yusril bakal tampung eks anggota HTI ke PBB

(mdk/rzk)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.