LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Diancam Sebar Foto Syur, Mahasiswi Ini Diperas Pacar yang Dikenal dari Medsos

Diancam Sebar Foto Syur, Mahasiswi Ini Diperas Pacar yang Dikenal dari Medsos. Dengan rayuan maut dan ketampanan pelaku, korban terperdaya dan menuruti semua kemauan pelaku.

2019-01-08 09:24:00
kasus pemerasan
Advertisement

BP (24), mahasiswi asal kota Tangerang tak menyangka kekasih yang dikenalnya dari media sosial, ternyata seorang penipu dan pemeras ulung. Oleh bujuk rayu kekasihnya itu Rival Jasita, korban mengalami kerugian hingga Rp 75 juta rupiah.

Perkenalan keduanya itu, berawal dari media sosial. Saat itu, Rival mengajak korban berkenalan. Dengan rayuan maut dan ketampanan pelaku, korban terperdaya dan menuruti semua kemauan pelaku.

"Awal mula berkenalan di medsos, terus korban diajak pelaku berbisnis dengan imbal hasil keuntungan 30 persen per bulan. Tak lama kemudian keduanya berpacaran," ucap Kapolsek Tangerang Kompol Ewo Samono, Selasa (8/1).

Advertisement

Pelaku yang mengetahui ketulusan cinta korban kemudian memperdayanya untuk melakukan pemerasan. Rencana itu kemudian dibuat korban dari adegan dalam video call antara korban dan pelaku.

"Saat itu, pelaku meminta korban video call sambil menunjukkan bagian tubuhnya sampai dada. Pelaku kemudian men-screenshoot gambar tersebut," terang Kapolsek.

Dari screenshoot itu, kemudian pelaku berulah dengan mengancam korban akan menyebarkan gambar tersebut ke muka umum. Kecuali jika korban mau mentransfer uang kepada pelaku

Advertisement

"Permintaan pertama Rp 35 juta, karena takut disebar korban menuruti, namun berselang pelaku kembali meneror dengan ancaman yang sama. Sampai total uang korban Rp 75 juta," ucap Kapolsek.

Karena korban tak lagi memiliki uang, akhirnya melaporkan kejadian itu ke polisi.

"Atas laporan tersebut, tim kami bergerak untuk menangkap pelaku Rival Jasita, dengan cara memancing pelaku untuk mengambil sendiri uang korban di suatu tempat," terang Kapolsek.

Dari pelaku, Polisi menyita dua unit handphone milik pelaku, bukti gambar hasil screen shoot dan bukti transfer uang kepada pelaku. Atas perbuatannya, Rival Jasita diancam hukuman pidana penjara maksimal 9 tahun sesuai pasal penipuan 378 dan pasal pemerasan 368 KUHPidana.

Baca juga:
Wanita Keluar Hotel di Tangerang Dituduh Mesum, Polisi Gadungan Dibekuk
Peras Kontraktor Rp 1 M, Pejabat PDAM Surya Sembada Surabaya Ditetapkan Tersangka
Tak Diberikan Uang, Pengangguran Ancam Kirim Foto Bugil Pacar ke Orangtua
Polda Jabar Terima Limpahan Anggota KPK Gadungan Pemeras Wakil Bupati Cianjur
Sisca Dewi Akui Pernah Komunikasi dengan Kapolri Bahas Peretasan Akun Instagramnya
JPU Ungkap Sisca Dewi Buat Pesan Ancaman ke Irjen Bambang, Mau Dikirim ke Kapolri

(mdk/eko)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.