LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Di Solo bikin e-KTP bisa lewat WA

Pemerintah Kota Solo semakin mempermudah pelayanan administrasi kependudukan dengan sistem online. Masyarakat bisa menggunakan aplikasi WhatsApp (WA) dengan nomor 0857 2635 0798, atau melalui website dengan alamat, pelayanan.dispendukcapil.go.id.

2016-11-18 13:26:07
E-KTP
Advertisement

Pemerintah Kota Solo semakin mempermudah pelayanan administrasi kependudukan dengan sistem online. Masyarakat bisa menggunakan aplikasi WhatsApp (WA) dengan nomor 0857 2635 0798, atau melalui website dengan alamat, pelayanan.dispendukcapil.go.id.

"Selain mempermudah dan mempercepat layanan Adminduk, juga menekan praktik calo. Sasaran sistem online ini ditujukan untuk masyarakat Solo yang di luar kota dan sibuk dengan pekerjaan sehingga tak bisa mengurus administrasi kependudukannya secara langsung," ujar Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo saat melaunching sistem tersebut di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil).

Kasi Identitas Penduduk Dispendukcapil, Subandi menerangkan, layanan online pada dasarnya sama dengan pengurusan manual. Hanya saja dengan sistem online, masyarakat tidak perlu datang ke Kantor Dispendukcapil. Mereka cukup mendaftar melalui layanan yang tersedia, jika sudah jadi, yang bersangkutan akan dihubungi.

Subandi mengatakan, kendati pelayanannya online, tetapi semua syarat juga harus dipenuhi. Di antaranya surat keterangan dari RT/RW maupun kelurahan harus ada. Syarat tersebut, kata dia, harus diserahkan saat mengambil surat, atau administrasi kependudukan yang dibutuhkan.

Menurut Subandi, sebelum dilaunching oleh wali kota, layanan tersebut sudah mulai diterapkan sepekan terakhir. Sejumlah warga sudah mengakses layanan administrasi baik melalui WA atau website.

"Selama sepekan diujicobakan ada sejumlah warga yang mengurus Kartu Keluarga (KK), e-KTP maupun akta lahir. Mereka rata rata pekerja di luar daerah, yang tak sempat ke balai kota," jelasnya.

Dia menambahkan, pelayanan administrasi kependudukan online baru sebatas empat macam. Yakni E KTP, KK, akta lahir maupun Akta Kematian dan Kartu Insentif anak, sedangkan untuk pengurusan pindah tempat, belum dapat dilayani.

Baca juga:
Dispendukcapil Solo diduga lakukan pungli pembuatan e-KTP
Ratusan ribu warga Banten terancam tak bisa mencoblos di Pilgub 2017
Warga belum punya e-KTP diharapkan tetap bisa memilih saat Pilkada
Tinggal 100 warga di Kepulauan Seribu yang belum rekam e-KTP
Yogyakarta butuh 15 ribu blangko e-KTP
11.433 Calon pemilih Pilkada Kota Batu belum rekam e-KTP?

Advertisement
(mdk/dan)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.