Warga belum punya e-KTP diharapkan tetap bisa memilih saat Pilkada
Merdeka.com - Ombudsman Republik Indonesia berharap Kementerian Dalam Negeri memberi dispensasi bagi masyarakat yang belum memiliki e-KTP agar bisa memilih dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2017. Dispensasi yang dimaksud dengan menggunakan surat keterangan bagi pemilih yang belum memiliki e-KTP.
Hingga saat ini belum semua masyarakat memiliki e-KTP. Permasalahan klasik terhadap proses e-KTP selain pungutan liar adalah kekosongan blanko di setiap Kabupaten. Pihaknya berharap kondisi tak dijadikan alasan tidak memilih dalam Pilkada.
"Jadi kita kasih jalan keluarnya khususnya yang belum memiliki e-KTP bisa gunakan surat keterangan untuk memilih," ujar anggota Ombudsman Ahmad Suaedy di kantor Ombudsman, Senin (7/11).
Ombudsman menekankan pentingnya dan kewajiban memiliki e-KTP. Bukan hanya sangat dibutuhkan untuk pelayanan administrasi keseharian, tapi juga untuk menyalurkan hak politik warga.
"Jadi saking pentingnya ini, kita minta Kemendagri bisa membolehkan pemilih menggunakan surat keterangan," tukasnya.
Hari ini, Ombudsman memberikan rekomendasi terhadap Kementerian Dalam Negeri terkait e-KTP. Rekomendasi yang diberikan adalah melakukan perencanaan dan penganggaran secara cermat, melakukan kerjasama dengan kementerian lembaga lain, berkoordinasi dengan DPR untuk memastikan dukungan ketersediaan anggaran. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya