Di sidang vonis, Buni Yani bantah edit video Ahok
Terdakwa kasus dugaan ujaran kebencian dan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Buni Yani menghadapi sidang putusan di ruang sidang Gedung Arsip dan Perpustakaan Daerah Kota Bandung, Selasa (14/11).
Terdakwa kasus dugaan ujaran kebencian dan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Buni Yani menghadapi sidang putusan di ruang sidang Gedung Arsip dan Perpustakaan Daerah Kota Bandung, Selasa (14/11).
Gema takbir terdengar dari para pendukungnya saat Buni Yani memasuki ruang sidang dengan pengawalan ketat sekira pukul 09.15 WIB.
Buni Yani tengah duduk di kursi pesakitan menghadap Majelis Hakim Peradilan dengan mengenakan kemeja putih celana putih. Ia terlihat tampak tenang mendengarkan amar putusan yang dibacakan hakim secara bergantian.
Ketua Majelis Hakim, M Saptono yang membuka persidangan dengan agenda putusan (vonis) tersebut menanyakan rekap saksi dan saksi ahli.
"Berikut saya bacakan mengenai rekap saksi ahli dan saksi-saksi yang hadir dalam persidangan ini sebelumnya," ucap Saptono.
Sementara itu, Buni Yani saat diberikan kesempatan untuk menyampaikan pernyataan oleh Ketua Majelis Hakim, dirinya menegaskan tidak bersalah atas perkara yang menjeratnya.
"Saya berulangkali dalam setiap persidangan mengatakan dan bersumpah tidak pernah memotong Video," katanya.
Ia menegaskan, apabila nantinya dirinya tetap dihukum karena memotong video pidato di Kepulauan Seribu maka ia menyerahkan kepada Tuhan.
"Apabila saya tetap dituduh memotong video, biarlah orang yang memutus perkara yang menyatakan saya memotong video ini kelak dilaknat oleh Allah SWT," paparnya.
Sidang pembacaan vonis masih berlangsung. Sementara di luar ruang sidang ratusan massa pendukung Buni Yani juga tengah melakukan aksi unjuk rasa.
Buni Yani sendiri sebelumnya sudah dituntut oleh jaksa yang diketuai Andi M Taufik dengan tuntutan dua tahun penjara. Selain itu terdakwa juga dikenakan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.
Menurut Andi, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 32 ayat 1 jo pasal 48 ayat 1 Undang - Undang RI nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Eleltronik jo Undang - Undang RI nomor 19/2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11/2008 tentang ITE.
(mdk/cob)