LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Di persidangan, Irman & Sugiharto kompak sebut Miryam terima uang proyek e-KTP

Irman dan Sugiharto hadir menjadi saksi dalam sidang memberikan kesaksian palsu oleh terdakwa Miryam S Haryani. Keduanya kompak mengatakan ada pemberian uang beberapa kali kepada politisi Hanura tersebut.

2017-08-28 14:02:42
Korupsi E-KTP
Advertisement

Irman dan Sugiharto hadir menjadi saksi dalam sidang memberikan kesaksian palsu oleh terdakwa Miryam S Haryani. Keduanya kompak mengatakan ada pemberian uang beberapa kali kepada politisi Hanura tersebut.

Awalnya, hakim anggota Anwar, mengkonfirmasi keterangan apa saja yang tidak disampaikan secara benar oleh Miryam dalam persidangan korupsi proyek e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto. Mantan pejabat pembuat komitmen di Kementerian Dalam Negeri itu mengatakan soal adanya tekanan oleh penyidik KPK.

"Keterangan (Miryam) apa yang saksi (Miryam) sampaikan saat itu, Anda masih ingat?" tanya hakim Anwar kepada Sugiharto, Senin (28/8).

"Ditekan. Oleh penyidik," jawab Sugiarto.

"Lalu apa ada keterangan lainnya?" tanya hakim lagi.

Sugiharto menjawab keterangan yang dianggap tidak benar menurutnya adalah soal penerimaan uang oleh Miryam. Uang tersebut diserahkan kepadanya terkait proyek e-KTP.

Saat proses penyidikan, Sugiharto juga mengaku sempat dikonfrontir oleh penyidik KPK dengan Miryam mengenai uang tersebut.

"Dipertemukan oleh penyidik mengenai uang yang saya serahkan," terang Sugiharto.

"Pernah serahkan secara real (tanpa perantara)?" tanya hakim lagi.

"Saya serahkan orang yang dirumah (di rumah Miryam)," tukasnya.

Selama penyerahan uang itu, terhitung Sugiharto menyambangi kediaman Miryam tiga kali. Setiap kedatangannya pun pasti membawa uang. Pada pemberian pertama, Sugiharto menyerahkan USD 500.000 kepada seseorang yang dinilai Sugiharto merupakan ibu dari Miryam.

Berikutnya, pada pemberian kedua Sugiharto menyerahkan USD 100.000, lalu pada pemberian selanjutnya uang Rp 5 miliar kembali diserahkan olehnya.

"Lalu Rp 1 miliar (diberikan melalui) oleh Yosef Sumartono terus katanya diterima sama ajudannya (ajudan Miryam)," pungkasnya.

Kesaksian Sugiharto diamini oleh Irman, mantan Dirjen Dukcapil di Kementerian Dalam Negeri. Menurutnya, pada pemberian pertama oleh Sugiharto berdasarkan perintahnya. Namun dia menegaskan perintah tersebut terpaksa dilakukan lantaran desakan dari pihak Komisi II DPR.

"Pertama yang minta ke saya pak Chaeruman Harahap. Saya menolak, karena saya bilang kalau masalah uang jangan minta ke saya minta ke Andi saja. Beberapa minggu kemudian bu Miryam hubungi saya sudah diperintah oleh ketua. Karena kondisi sudah terdesak terus saya jaga hubungan baik," jelas Irman.

Bahkan saat itu, ujar Irman, Miryam sempat protes pada pemberian selanjutnya. Uang bersumber Andi Narogong yang dikirim Sugiharto kepada Miryam kurang.

Uang tersebut, jelasnya, sedianya akan dibagi-bagikan ke beberapa pihak anggota komisi II DPR seperti yang sudah ditentukan.

"Bahkan awalnya yang pertama Pak Gi (Sugiharto) lapor sama saya. Pak, bu Miryam protes karena kurang," ujar Irman menceritakan laporan Sugiharto.

"Kurang maksudnya?" tanya hakim anggota John.

Baca juga:false
Disebut dalam BAP, Djamal Aziz bantah 'adili' Miryam
Markus Nari diduga dalang pencabutan BAP pemeriksaan Miryam
Komisi III dorong Pansus angket minta rekaman BAP Miryam ke pengadilan
Dalami peran Setya Novanto, KPK periksa lima saksi
Perempuan diduga teman dekat Andi Narogong bakal jadi saksi di sidang e-KTP



"Enggak tahu," tandasnya.

Seperti diketahui, saat ini Miryam berada di kursi pesakitan dengan status terdakwa memberikan keterangan palsu. Status tersebut merupakam buntut atas tindakannya yang mengatakan adanya tekanan oleh penyidik KPK terhadap dirinya, sehingga keterangannya di berita acara pemeriksaan (BAP) dicabut.

Dalam BAP Miryam, tercantum beberapa nama anggota DPR yang diduga turut serta menikmati hasil bancakan proyek tersebut. Namun keterangannya tidak dimasukan dalam pertimbangan vonis majelis hakim terhadap dua terdakwa Irman dan Sugiharto.

Atas pertimbangan itu pula, jaksa penuntut umum KPK mengajukan banding. Sebelumnya, pada sidang tuntutan, jaksa penuntut umum KPK tetap menggunakan BAP Miryam sebagai landasan pembuktian dan mengesampingkan pencabutan tersebut.

Advertisement
(mdk/dan)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.