Di persidangan, Gerry nyesal turuti perintah OC Kaligis suap hakim
Anak buah OC Kaligis itu diciduk dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim satgas KPK.
Dalam persidangan pemeriksaan terdakwa anak buah pengacara Otto Cornelis Kaligis, M Yagari Bhastara dalam kasus suap hakim PTUN Medan mengaku menyesal telah menuruti permintaan bosnya untuk memberikan uang kepada hakim PTUN Medan. Gerry juga mengakui dirinya diperintah oleh OC Kaligis untuk memberikan uang USD 5.000 kepada tiga hakim PTUN Medan.
"Apakah saudara menyesal dengan perbuatan anda?" tanya Jaksa Penuntut Umum KPK, Febi kepada Gerry di Ruang Sidang Tipikor, Kemayoran, Jakarta, Rabu (20/1).
"Iya saya tahu itu salah dan saya menyesal," jawab Gerry bernada lirih.
JPU KPK, Febi pun menegaskan kembali apakah Gerry menyesal atas perbuatannya. "Apakah benar anda menyesal?"tanya JPU KPK.
"Ya yang Mulia saya menyesal," tandas Gerry.
Diketahui sebelumnya, KPK menetapkan Gerry sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap kepada Hakim dan Panitera PTUN Medan. Anak buah OC Kaligis itu diciduk dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim satgas KPK.
Bersama dengan Gerry, lembaga superbody juga ikut menjerat Ketua PTUN Medan, Tripeni Irianto Putro, Hakim Amir Fauzi dan Darmawan Ginting serta Panitera Syamsir Yusfan sebagai tersangka. Selain pihak PTUN Medan, dalam pengembangan kasus, KPK menetapkan OC Kaligis, Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho dan istri mudanya, Evy Susanti.
Gery disangka melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a dan pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b, dan atau pasal 13, Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 64 ayat 1 juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.(mdk/hhw)