LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Di Banda Aceh, Keluar Rumah Tak Pakai Masker Ditindak Tegas

Menurut wali kota, penggunaan masker sangat penting untuk meminimalkan risiko penularan Covid-19. "Karena virus ini menular lewat droplet -tetesan atau percikan dari saluran pernapasan- seseorang yang telah terinfeksi, baik saat batuk, bersin, atau berbicara," katanya lagi.

2020-04-20 09:45:33
Virus Corona
Advertisement

Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman menyatakan segera mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) tentang mewajibkan semua orang menggunakan masker. Bagi yang tidak menggunakan, bukan lagi diberikan teguran, tetapi langsung akan diberikan sanksi tegas.

Menurut Aminullah, perlu dikeluarkan Perwal ini mengingat tingkat kepatuhan masyarakat masih rendah untuk menggunakan masker. Padahal ini penting dilakukan sekarang untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Banda Aceh.

"Untuk itu, segera kita keluarkan peraturan wali kota (Perwal) tentang penggunaan masker saat beraktivitas di luar rumah," kata Aminullah Usman, Senin (20/4) di Banda Aceh.

Advertisement

Kata Aminullah, jika selama ini masih sebatas imbauan, maka dalam Perwal tersebut akan diatur sanksi bagi yang tidak mengenakan masker. Rencananya akan dikenakan denda bagi setiap pelanggar, terutama bagi mereka yang ke luar rumah tanpa masker.

Menurut wali kota, penggunaan masker sangat penting untuk meminimalkan risiko penularan Covid-19. "Karena virus ini menular lewat droplet -tetesan atau percikan dari saluran pernapasan- seseorang yang telah terinfeksi, baik saat batuk, bersin, atau berbicara," katanya lagi.

Selain penggunaan masker, dalam Perwal itu juga akan diatur soal mencuci tangan seperti penyediaan wastafel atau hand sanitizer di tempat usaha dan ruang publik lainnya. Serta protokol menjaga jarak (physical distancing) bagi masyarakat umum.

Advertisement

"Perwal ini akan kita sosialisasikan secara masif kepada masyarakat termasuk melalui pengumuman di masjid-masjid," tegasnya.

Sementara mengenai physical distancing untuk tempat usaha seperti Warkop, Cafe, dan Restoran, Pemko Banda Aceh telah mengeluarkan Perwal tersendiri. "Sanksi bagi pemilik usaha yang membandel mulai dari teguran lisan, tertulis, penyegelan, hingga pencabutan izin. Penerapannya akan kita optimalkan lagi di lapangan," tegasnya.

Baca juga:
Bambang Pamungkas Lelang Sepatu Bersejarah, Didonasikan untuk Lawan Wabah Corona
239 WN Asing Ditolak Masuk Indonesia Selama Wabah Covid-19
50.000 Reagen dari Korsel Sudah Tiba, Prioritas untuk Tes PCR Tenaga Medis
Dukung Tenaga Medis, Satgas Covid-19 DPR Serahkan Bantuan APD ke RS Hermina Bekasi
Pengakuan Warga Depok Dana BLT Dipotong Rp25 Ribu dengan Dalih Uang Administrasi
Wali Kota Depok Janji Usut Kasus Dana BLT Disunat Ketua RT

(mdk/rhm)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.