Dewas KPK ke DPR: Sampai Saat Ini Belum Ada Permintaan Izin Penyadapan
Desmond kembali bertanya apakah penyadapan di era komisioner KPK sebelumnya masih berlaku. Tumpak menegaskan masih berlaku.
Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengungkapkan sampai saat ini Dewan Pengawas belum menerima permintaan penyadapan.
Hal tersebut menanggapi pertanyaan Wakil Ketua Komisi III Desmond J Mahesa dalam Rapat Dengar Pendapat dengan KPK. Kewenangan Dewan Pengawas salah satunya memberikan izin penyadapan.
"Kami beri izin kalau ada permintaan izin. Sampai saat ini belum ada permintaan izin penyadapan," kata Tumpak di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/1).
Lantas, Desmond kembali bertanya apakah penyadapan di era komisioner KPK sebelumnya masih berlaku. Tumpak menegaskan masih berlaku. Dia mengatakan, untuk mendalaminya bisa ditanya ke komisioner KPK 2019-2023.
"Kalau dulu masih berlaku kalau ada waktunya," kata Tumpak.
Dia menegaskan, Dewan Pengawas KPK akan memberikan izin atau tidak atas permintaan penyadapan dalam waktu secepatnya 1x24 jam.
"Kalau ke kami sampai saat ini belum ada permintaan izin. Kalau ada 1x24 jam akan kami berikan izin boleh atau tidak," tegasnya.
Baca juga:
Dewan Pengawas KPK Ogah Ikut Campur Pencarian Harun Masiku
KPK Mulai Kehilangan Taji
Jokowi Tegaskan UU Baru Tak Bikin KPK Lemah: Buktinya OTT Bupati dan KPU
PDIP Minta Dewan Pengawas Periksa Pegawai KPK yang Akan Geledah Kantor DPP
Tertahan di Resepsionis, Tim Hukum PDIP Tak Bisa Bertemu dengan Dewas KPK