PDIP Minta Dewan Pengawas Periksa Pegawai KPK yang Akan Geledah Kantor DPP
Merdeka.com - Tim hukum PDIP, I Wayan Sudirta dan Teguh Samudera akhirnya diterima anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Albertina Ho di Gedung ACLC KPK, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (16/1).
I Wayan mengaku dirinya menyerahkan surat yang berisi tujuh poin kepada Albertina Ho. Salah satu poin permintaan tim hukum PDIP agar dewas KPK memeriksa pegawai lembaga antirasuah yang mendatangi kantor DPP PDIP pada, Kamis 9 Januri 2020 pagi.
"Ketika tanggal 9 Januari 2020 ada orang yang mengaku dari KPK, tiga mobil, bahwa dirinya punya surat tugas untuk penggeledahan tetapi ketika diminta memperlihatkan (surat penggeledahan) hanya dikibas-kibaskan," ujar Wayan usai bertemu dewas KPK.
Menurut Wayan, hari itu tim penindakan KPK mendatangi DPP PDIP untuk melakukan penggeledahan dan penyitaan. Wayan pun mempertanyakan hal tersebut.
"Pertanyaannya betul enggak itu surat penggeledahan, sudah pasti bukan surat izin penggeledahan, karena pada hari itu pagi itu jam 06.45 WIB belum ada orang berstatus tersangka, kalau belum berstatus tersangka berarti masih tahap penyelidikan," kata Wayan.
Dalam tahap penyelidikan, tim lembaga antirasuah tak bisa melakukan upaya paksa, dalam hal ini penggeledahan dan penyitaan. Penggeledahan dan penyitaan hanya bisa dilakukan dalam proses penyidikan.
"Dengan penjelasan itu, kami minta diperiksa yang tiga mobil itu, terutama yang pegang surat, periksa. Ini melanggar aturan atau tidak?" kata Wayan.
Pimpinan KPK Sebut Akan Lakukan Penyegelan
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar sempat menyatakan bahwa tim penindakan yang mendatangi DPP PDIP hanya akan melakukan penyegelan, bukan penggeledahan maupun penyitaan.
Penyegelan dilakukan dalam proses penyelidikan. Lili menegaskan, tim penindakan membawa surat-surat yang lengkap saat bertugas.
Saat disinggung hal tersebut, Wayan mengatakan bahwa tim penindakan saat di kantor DPP PDIP mengaku akan melakukan penggeledahan.
"Tetapi dia (tim penindakan) mengakunya untuk penggeledahan. Nanti kami perlihatkan," kata Wayan.
Reporter: Fachrur RozieSumber: Liputan6.com
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pernyataan ini menanggapi putusan DKPP yang memberikan sanksi etik ke KPU.
Baca SelengkapnyaTidak menutup kemungkinan juga beredar di wilayah lain, ataupun dialami pihak lain dengan modus berbeda.
Baca SelengkapnyaSebanyak 90 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga terlibat pungli di Rutan KPK bakal dipecat
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dia meminta harus bisa dihentikan dan tidak menjadi tren.
Baca SelengkapnyaKedua pengaduan itu telah dilaporkan ke Bawaslu RI pada 19 Februari 2024 dan dibalas pada 22 Februari 2024, dengan status laporan tidak memenuhi syarat materil.
Baca SelengkapnyaPKB dan PKS telah sepakat menghadapi pasca-Pilpres dengan bersatu untuk hadapi tantangan yang kian besar.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
Baca SelengkapnyaDia menyampaikan TKN Prabowo-Gibran menghormati keputusan DKPP.
Baca SelengkapnyaKetua DPP PPP Achmad Baidowi memastikan Witjaksono diberhentikan posisinya dari Wakil Ketua Majelis Pertimbangan PPP.
Baca Selengkapnya