LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Deretan Pelanggaran yang Ditindak Polda Metro Selama PPKM Darurat

Adapun pelanggaran yang tercatat secara komulatif sebanyak 245 kegiatan yang di antaranya terdapat 120 perkantoran di luar sektor esensial maupun kritikal yang kedapatan beroprasi saat PPKM Darurat.

2021-07-13 20:16:08
PPKM Darurat
Advertisement

Pemerintah telah menetapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali dengan memberlakukan beberapa aturan pembatasan masyarakat dalam rangka mengurangi mobilitas di tengah lonjakan Covid-19.

Akan tetapi sejak diberlakukan Sabtu (10/7) lalu, Polda Metro Jaya melalui Satgas Gakkum mencatat telah menindak sejumlah perusahaan maupun perorangan yang melanggar aturan PPKM Darurat, sampai dengan hari ini.

"Sudah disampaikan oleh pemerintah daerah bahwa non-esensial dan nonkritikal itu memang cukup di rumah saja tidak bekerja tetapi masih saja banyak yang membandel masih terus melakukan kegiatan," kata Yusri kepada wartawan, Selasa (13/7).

Advertisement

Adapun pelanggaran yang tercatat secara komulatif sebanyak 245 kegiatan yang di antaranya terdapat 120 perkantoran di luar sektor esensial maupun kritikal yang kedapatan beroprasi saat PPKM Darurat.

"Dari 120, hasilnya sekarang ini sampai dengan saat ini yang diselidiki atau masih tahap penyelidikan ada 9 kasus, penyidkan ada 35 kasus," kata Yusri.

Selain menindak terhadap aktivitas kantor, Satgas Gakkum juga menindak sebanyak 3 kasus percobaan melawan petugas di lapangan, 7 kasus pemalsuan surat, 3 penjualan di atas harga tertinggi, 1 kasus penimbunan, dan 1 kasus men-take down berita hoaks.

Advertisement

Sementara sisanya merupakan kasus yang ditindak di tempat dan dilakukan sidang tindak pidana ringan (Tipiring) sebanyak 90 kasus.

"Satgas masih bekerja terus untuk monitoring dan juga menyidak apakah kemungkinan masih ada kantor yang memang sudah ditentukan pemerintah yang non esensial dan non kritikal yang tidak boleh sama sekali dibuka. ini upaya untuk mengurangi mobilitas di Jakarta," ujar Yusri.

"Tetapi juga ada satgas Operasi Yustisi yang kita kedepankan adalah pemerintah daerah atau Pemprov DKI Jakarta di mana Polri juga TNI yang mendampingi. Sudah cukup banyak yang disidak dan dilakukan penindakan sesuai dengan aturan atau Pergub atau Perda yang ada," tambahnya.

Sebelumnya terdapat sejumlah pengetatan aktivitas dilakukan dalam PPKM Darurat tersebut. Di antaranya, seluruh pegawai kantor yang tidak masuk dalam kategori sektor essential bekerja dari rumah 100 persen.

Bagi pekerjaan yang masuk dalam kategori essential, diberlakukan bekerja di kantor dengan kapasitas 50 persen saja. Sektor essential adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, serta industri orientasi ekspor.

Sementara untuk pekerjaan kategori kritikal, diperbolehkan masuk 100 persen. Kategori ini di antaranya, energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (seperti listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.

Dalam PPKM Darurat ini, seluruh kegiatan belajar mengajar tatap muka juga ditiadakan. Seluruhnya dilakukan secara online atau daring.

Baca juga:
'Jika PPKM Darurat Diperpanjang Jangan Hanya Pertimbangkan Aspek Kesehatan'
Kadin: Daya Tahan Masyarakat dan Industri Sudah Hampir Habis
Menko Luhut Minta Buruh Terapkan Sehari di Rumah dan Sehari Kerja
Langgar PPKM, Pabrik Garmen dan Sepatu di Garut Didenda Rp15 Juta
Kota Sorong Papua Resmi Terapkan PPKM Darurat hingga 20 Juli
Wagub Pastikan Jakarta Siap Jika PPKM Darurat Diperpanjang hingga 6 Minggu

(mdk/eko)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.