Depok Keluarkan Perwal Terkait PSBB Jawa Bali, Ini Aturan-Aturannya
Perwali itu adalah aturan turunan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Mulai Senin (11/1) besok Pemerintah Kota Depok ikut menerapkan PSBB Jawa Bali. Untuk teknis penerapan sudah dikeluarkan Peraturan Walikota Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Depok Nomor 59 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Secara Proporsional Pra Adaptasi Kebiasaan Baru.
Perwal itu adalah aturan turunan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Pertimbangan lain perwal tersebut adalah Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 443/Kep-10-Hukham/2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar Secara Proporsional di 20 Daerah Kabupaten/Kota di Jawa Barat Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Juga Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 72/KS.13/HUKHAM Tentang Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Jawa Barat.
"Maka telah diterbitkan Peraturan Wali Kota Depok Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Depok Nomor 59 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Secara Proporsional Pra Adaptasi Kebiasaan Baru," kata Wali Kota Depok Mohammad Idris dalam surat resminya, Minggu (10/1).
Hal-hal yang diatur dalam perwal tersebut antara lain pelaksanaan work from home (WFH) 75 persen bagi perkantoran/tempat kerja baik pemerintah maupun swasta. Selanjutnya diatur mengenai operasional toko, pusat perbelanjaan dan tempat usaha lainnya hanya sampai pukul 19.00 WIB.
"Aktivitas warga berkumpul hanya sampai pukul 21.00 WIB. Operasional Pasar Tradisional dibatasi dari pukul 03.00 sampai dengan pukul 15.00, dengan jumlah pengunjung 50 persen dari kapasitas," ucap Idris.
Dalam perwal diatur juga mengenai ketentuan kapasitas pengunjung di tempat usaha restoran, kafe, rumah makan, warung, dan usaha sejenis diatur dengan ketentuan pelayanan makan di tempat (dine in) hanya 25 persen dan maksimal sampai pukul 19.00, sedangkan untuk pelayanan dibawa pulang (take away) sampai dengan pukul 21.00.
Penyelenggaraan perayaan khitanan dan pernikahan dibatasi 30% dari kapasitas, serta harus melaporkan kepada RT, RW dan Kelurahan setempat. Melaksanakan seluruh ketentuan pengaturan/larangan aktivitas atau kegiatan yang ditetapkan oleh Pemerintah dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, serta ketentuan-ketentuan yang sudah diatur sebelumnya dalam PSBB Proporsional.
"Seluruh aktivitas warga dan aktivitas usaha wajib menerapkan protokol kesehatan dan akan dilakukan pengawasan oleh Tim Terpadu Satgas Penanganan Covid-19 Kota Depok yang terdiri dari Pemerintah Kota Depok, TNI dan Polri," tukasnya.
Idris juga akan mengoptimalkan kembali keberadaan Kampung Siaga Covid-19, sebagai basis pencegahan dan penanganan Covid-19 yang dimulai dari level keluarga dan komunitas. Kepada seluruh warga dan para pihak, dimohon untuk secara ikhlas dapat melaksanakan kebijakan ini, agar kita dapat segera memutus mata rantai penularan Covid-19 di Kota Depok.
"Mari kita gelorakan gerakan 2i3M (Iman, Imun dan Memakai Masker, Mencuci Tangan Dengan Sabun, Menjaga Jarak)," paparnya.
Selain menerbitkan perwal, Pemkot Depok juga mengeluarkan Keputusan Wali Kota Depok Nomor 443/17/Kpts/Dinkes/Huk/2021 tentang Perpanjangan Ketujuh Pembatasan Jam Operasional Kegiatan Toko, Pusat Perbelanjaan, dan Tempat Usaha/Pusat Kegiatan Lainnya, serta Sektor Esensial Yang Berkaitan Dengan Kebutuhan Pokok Masyarakat dan Aktivitas Warga.
Serta dikeluarkan juga Keputusan Wali Kota Depok Nomor 443/18/Kpts/Dinkes/Huk/2021 tentang Perpanjangan Ketujuh Pembatasan Kegiatan Usaha Restoran , Kafe, Rumah Makan, Warung dan Usaha Sejenis.
"Beberapa pengaturan dalam Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, mulai tanggal 11 Januari sampai dengan 25 Januari 2021," pungkasnya.
Baca juga:
Sering Dibully Masalah Hajatan, Begini Respon Bupati Banyumas
Pembatasan Kegiatan, Warga Luar Jabar yang Datang Harus Sertakan Surat Bebas Covid-19
Berlakukan PPKM, Pemkot Solo Izinkan Pasar Tradisional Buka Tanpa Pembatasan
Jawa Barat Terapkan PSBB pada 11-25 Januari, Ini 5 Hal yang Wajib Diperhatikan
Ridwan Kamil Terapkan PPKM di 20 dari 27 Kabupaten/Kota di Jawa Barat
Anies: Jakarta Sedang Berada di Titik Kasus Aktif Covid Tertinggi, 17.383 Kasus