LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Dengarkan vonis, Alex Usman minta keluarga doakan dari rumah

Alex diketahui dituntut 7 tahun bui dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara.

2016-03-10 13:43:29
Korupsi Pengadaan UPS
Advertisement

Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) hari ini membacakan vonis terhadap terdakwa korupsi pengadaan Uninterruptible Power Supply (UPS), Alex Usman. Alex Usman yang dituntut 7 tahun bui dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum berharap doa dari keluarga menjelang vonisnya, walaupun tidak ada satu anggota keluarga yang menemaninya.

"Selama ini enggak pernah hadir. Mereka kan juga punya kesibukan sendiri. Enggak perlu lah hadir. Yang penting doanya sampai. Doa kan bisa dari manapun," kata Alex di Pengadilan Tipikor, Kemayoran, Jakarta, Kamis (10/3).

Menurut Alex, kehadiran dirinya tidak terlalu diperlukan. Sebab, pemberitaan korupsi UPS di media terutama mengenai dirinya sudah gencar sehingga persidangannya bisa lewat media.

"Apalagi pemberitaan media soal UPS terutama yang menyangkut saya cukup gencar. Baca berita saja juga bisa," tandasnya.

Diketahui, Alex Usman akan mendengarkan putusan pukul 13.00 WIB, namun sampai saat ini sidang pun belum juga dimulai. Alex Usman telah dituntut 7 tahun bui dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Pada sidang pembacaan tuntutan 3 Maret 2016, Alex dianggap sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi pengadaan Uninterruptible Power Supply (UPS). Menurut JPU, terdakwa Alex Usman secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan perbuatan berlanjut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahaan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atas perbuatannya, merugikan negara sebesar Rp 81,433 miliar atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut sesuai hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara tanggal 9 Juli 2015 yang dikeluarkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Adapun yang memberatkan Alex yaitu tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Baca juga:
Sidang vonis kasus UPS, Alex Usman berharap bebas
Kasus korupsi pengadaan UPS, Alex Usman hadapi vonis
Lulung santai ruangan pimpinan DPRD DKI digeledah Bareskrim
Pimpinan DPRD DKI deg-degan siapa dibidik kasus UPS
Korupsi pengadaan UPS, Alex Usman dituntut 7 tahun bui
Ini barang yang disita Bareskrim dari ruang kerja pimpinan DPRD DKI
Komputer disita, Ketua DPRD tak mau spekulasi keterlibatan Ferrial

(mdk/gil)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.