LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Dendam, Pria di Palembang Aniaya Teman Pakai Gunting

“Tersangka sudah mengakui perbuatannya. Dia mempunyai dendam ke korban dan langsung melampiaskannya ketika ketemu korban,” ucapnya.

2021-02-14 09:36:00
penganiayaan
Advertisement

Penganiyaan hingga mengakibatkan luka serius, dialami oleh Muhammad Ali (45). Warga Jalan Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II Kelurahan Alang Alang Lebar (AAL) Palembang ini, dianiaya oleh temannya sendiri, IM (38).

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Edi Rahmat melalui Kanit Pidum Polrestabes Palembang AKP Robert Perdamaian Sihombing mengatakan, penganiayaan tersebut terjadi pada hari Minggu (16/8/2020) malam sekitar pukul 20.00 WIB.

Awalnya, korban akan membantu rekannya menutup warung dan hendak berangkat ke rumah keluarganya untuk mengikuti yasinan.

Advertisement

Saat melintas di atas jembatan depan Sekolah Dasar Negeri (SDN) 85 Palembang, korban bertemu dengan pelaku.

“Saat bertemu korban, pelaku langsung menganiaya korban dengan cara memukul kepala korban pakai gunting,” ucapnya, Sabtu (13/2/2021).

Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka robek di atas telinga sebelah kiri. Melihat korban kesakitan, pelaku langsung melarikan diri.

Advertisement

Karena tak terima dengan penganiayaan tersebut, korban langsung melapor aksi pelaku ke Polrestabes Palembang. Pelaku pun masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama beberapa bulan.

Selama penyelidikan Team Tekab 134 dan Opsnal Pidum Sat Reskrim Polrestabes Palembang beberapa bulan terakhir, akhirnya pelaku berhasil diketahui keberadaannya dan langsung diringkus pada Sabtu pagi.

“Tersangka sudah mengakui perbuatannya. Dia mempunyai dendam ke korban dan langsung melampiaskannya ketika ketemu korban,” ucapnya.

Atas perbuatannya, pelaku yang tercatat sebagai warga Jalan KH Azhari Kelurahan 13 Ulu Kecamatan Seberang Ulu (SU) II Palembang tersebut, dijerat dengan Pasal 351 KUHP.

Reporter: Nefri Inge

Sumber : Liputan6.com

Baca juga:
Viral Video Pemuda Dibacok secara Brutal di Warnet Kawasan Sunggal Sumut
Pertandingan Futsal di Barito Timur Memanas, Seorang Polisi Pukul ASN
Viral Aksi Pembacokan Pria di Sumut saat Berada di Warnet, Begini Kronologinya
Penganiaya Pria di Stadion Hoegeng hingga Tewas Ditangkap, Pelaku Rekan Kerja Korban
Cegah Penyiksaan oleh Aparat, LPSK Usulkan Ada Regulasi Khusus

(mdk/ray)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.