Demokrasi vs Premanisme: Saat Negara Harus Menang Tegakkan Hukum
Preman kerap disederhanakan sebagai jagoan jalanan dengan ancaman fisik. Padahal, premanisme jauh lebih kompleks.
Demokrasi tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia berdiri di atas fondasi supremasi hukum, jaminan hak asasi manusia, serta peran aktif masyarakat sipil. Ketika fondasi itu melemah, ruang demokrasi menyempit, kritik dianggap ancaman, dan loyalitas personal menggantikan kepatuhan pada aturan. Di titik inilah premanisme menemukan lahannya.
Preman kerap disederhanakan sebagai jagoan jalanan dengan ancaman fisik. Padahal, premanisme jauh lebih kompleks. Ia hadir dalam berbagai rupa: mempersulit, mengancam, memeras, hingga merusak secara psikis, simbolik, bahkan struktural.
Sasarannya hampir selalu sama, yakni kelompok atau individu produktif yang menguasai sumber daya, tetapi tidak memiliki kekuatan sosial atau politik untuk melawan. Kaum minoritas sering kali menjadi korban pertama.
Dalam praktiknya, premanisme tidak berdiri sendiri. Ia berkelindan dengan kekuasaan, berlapis mengikuti hierarki otoritas, memanfaatkan primordialisme untuk meraih legitimasi, serta memiliki wilayah dan "pasar" pemalakan yang jelas. Di era modern, premanisme bahkan menyusup ke dalam birokrasi. Di ruang inilah kebijakan, perizinan, dan pelayanan publik diperdagangkan melalui broker dan makelar kewenangan.
Premanisme birokrasi bekerja lebih halus, namun dampaknya jauh lebih merusak. Media dimanfaatkan, bukan untuk mencerdaskan, melainkan untuk membangun citra, menekan, bahkan menyerang lewat fitnah dan hoaks di era post-truth. Mereka membunuh karakter, memecah belah, dan menaklukkan lewat ketakutan. Di belakang para "pion" ini, selalu ada aktor intelektual—godfather—yang mengendalikan jejaring dari balik layar.
Kepala Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Kalemdiklat) Polri sekaligus Ketua Tim Transformasi Reformasi Polri, Komjen Pol Chryshnanda Dwilaksana, menegaskan bahwa premanisme adalah musuh laten demokrasi. "Premanisme tumbuh subur ketika hukum tidak ditegakkan secara adil dan konsisten. Negara tidak boleh kalah, karena hukum adalah simbol peradaban dan kedaulatan," ujarnya.
Menurut Chryshnanda, premanisme berkembang karena ada kekuatan yang terorganisasi dan tersistematisasi untuk membuat orang lain tidak berdaya. Semakin besar sumber daya yang diperebutkan, semakin menggurita pula premanisme yang menguasainya. Dalam birokrasi yang patrimonial dan cenderung otoriter, hukum kerap ditegakkan secara tebang pilih. Aparatur negara pun rentan tergelincir, menjadikan kewenangan sebagai komoditas barter: siapa bayar, dia dilayani.
Kondisi ini membuat pelayanan publik berubah menjadi pasar kekuasaan. Nilai ideal aparatur negara tergerus oleh pendekatan personal, budaya "asal atasan senang", dan logika proyek basah-kering. Pada akhirnya, premanisme menjadi benalu yang melumpuhkan daya tahan dan daya saing bangsa.
Hukum Hadir Selesaikan Konflik
Padahal, hukum seharusnya hadir untuk menyelesaikan konflik secara beradab, mencegah konflik meluas, melindungi korban, membangun budaya tertib, memberi kepastian, sekaligus mencerdaskan kehidupan bangsa. Semua itu hanya mungkin jika hukum ditegakkan dengan dukungan sistem yang kuat dan keberpihakan politik yang jelas.
"Aparat penegak hukum membutuhkan keberanian kolektif dan political will dari para pemimpin. Tanpa itu, hukum bisa mandul, bahkan mati," kata Chryshnanda. Ia menekankan, pelecehan terhadap aparat sekecil apa pun tidak boleh dibiarkan, karena menjadi preseden runtuhnya wibawa negara.
Premanisme Datang dengan Janji Manis
Premanisme sering datang dengan janji manis dan kemasan seolah jasa. Namun hakikatnya adalah candu yang merusak, fatamorgana bagi segelintir orang, dan penderitaan bagi banyak pihak. Demokrasi yang sehat mensyaratkan satu hal mendasar: negara harus menang melawan premanisme.
Ketika hukum tegak, bukan hanya keadilan yang hadir, tetapi juga ketertiban, rasa aman, dan masa depan demokrasi yang lebih beradab.