LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Demo Soal Revisi UU KPK Diwarnai Aksi Teatrikal dan Pelepasan Burung Merpati

Massa yang menamakan diri masyarakat penegak demokrasi menggelar demonstrasi di depan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Sabtu (7/9). Selain berorasi, mereka juga sempat melakukan teatrikal dan melepaskan burung merpati.

2019-09-07 19:35:37
Demonstrasi
Advertisement

Massa yang menamakan diri masyarakat penegak demokrasi menggelar demonstrasi di depan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Sabtu (7/9). Selain berorasi, mereka juga sempat melakukan teatrikal dan melepaskan burung merpati.

Salah satu perwakilan demonstran, Sahrul Ms kepada wartawan menuturkan, salah satu tuntutannya adalah mendukung DPR segera merevisi Undang-Undang KPK.

"Kemudian mendesak DPR segera lakukan pemilihan pimpinan KPK yang baru, dan kami mengapresiasi Pansel Capim KPK karena telah selesaikan tugasnya dengan baik," ujar Sahrul.

Advertisement

Sahrul juga mengkritisi kinerja KPK dalam menangani sejumlah perkara, yang sampai saat ini belum menunjukkan perkembangan. Selain itu, sejumlah wewenang yang dimiliki KPK juga menjadi sorotan pendemo. Seperti mekanisme penetapan tersangka, operasi tangkap tangan hingga penyadapan.

"Oleh karena itu sangat tepat ketika DPR kemudian meluluskan rencana melakukan Revisi UU KPK, karena sekarang KPK sudah tidak lagi sesuai dengan semangat awal ketika KPK didirikan," ungkapnya.

Para demonstran juga mendorong DPR untuk segera memilih pemimpin KPK yang baru, sebelum masa kerja anggota dewan periode 2014-2019 ini berakhir.

Advertisement

Terkait revisi UU KPK, anggota DPR Komisi III Nasir Djamil menyebut KPK era pimpinan Plt Taufiequrachman Ruki yang mengusulkan dua poin dalam revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang UU KPK. Dua poin itu yakni terkait dewan pengawas dan soal pemberhentian kasus.

"Soal pengawasan, soal SP3, ya mungkin itu kendala yang selama ini dihadapi KPK oleh karena itu Plt pimpinan KPK kemarin itu Pak Ruki dan kawan-kawan itu mengusulkan seperti itu," kata Nasir dalam diskusi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (7/9).

Menurut Nasir, Ruki tidak mengajukan secara pribadi. Tetapi kelembagaan. Sehingga usulan revisi UU KPK atas nama lembaga antirasuah itu.

Saat dikonfirmasi, Plt Ketua KPK periode 2011-2015 Taufiequrachman Ruki membantah mengusulkan Revisi UU KPK kepada DPR. Ruki mengatakan, surat dibuatnya saat itu merupakan jawaban pimpinan KPK atas surat Presiden Joko Widodo yang meminta pendapat KPK terkait revisi UU KPK.

"(Surat ini) ditandatangani kami berlima. Tidak cuma Taufik sendiri, tapi lima pimpinan. Apa jawaban kami terhadap surat itu? Pertama pada prinsipnya kami pimpinan KPK tidak setuju keinginan beberapa anggota DPR untuk merevisi UU KPK," ujar Ruki dikonfirmasi, Sabtu (7/9).

Ruki menjelaskan, KPK menyarankan pemerintah dan DPR supaya melakukan revisi terhadap UU Tipikor, KUHP, dan KUHAP lebih dahulu. Sebelum merevisi UU KPK. Apabila melakukan revisi pun, harus demi agenda menguatkan KPK.

"Terhadap rumusan substansi di atas, KPK berharap pemerintah bisa pertahankan usul KPK," ucap Ruki.

Baca juga:
PSI Tolak Revisi UU KPK, Sebut Upaya Lemahkan Pemberantasan Korupsi
Revisi UU KPK, Presiden Jokowi di Pihak Mana?
Revisi UU KPK Dinilai Cacat Formil
KPK Duga Ada Upaya Sistematis Pelemahan Pemberantasan Korupsi
'Tak Ada Jalan Lain, Presiden Harus Menolak Revisi UU KPK'

(mdk/cob)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.