Demo Saat Pandemi Corona, Mahasiswa di Kupang Diamankan Polisi
"Statusnya wajib lapor. Mereka dibawa ke Polres lalu diinterogasi sebentar dan langsung dipulangkan," jelasnya.
Sejumlah aktivis Forum Mahasiswa HAM dan Demokrasi Kupang, Nusa Tenggara Timur, diamankan polisi saat melakukan aksi demontrasi. Mereka menolak RUU Omnibus Law dibahas DPR di tengah mewabahnya Covid-19, Senin (30/03).
Kronologi yang didapat, aksi ini berlangsung didepan Pasar Inpres Naikoten II Kupang. Salah aktivis bernama Empos melakukan orasi menjelaskan penolakan RUU Omnibus Law.
Dalam orasinya, Empos menjelaskan menjelaskan, RUU Omnibus Law adalah sebuah kebijakan titipan kapital kepada rezim hari ini.
"Dari Rancangan UU Omnibus Law sangat bertentangan dengan kebutuhan rakyat dan rakyat sendiri jadi sengsara, bila Rancangan UU Omnibus Law disahkan. Untuk itu kami secara tegas menolak Rancangan UU Omnibus Law ini," kata Empos dalam orasinya.
Ketika demo berlangsung, tiba-tiba Empos bersama rekan-rekannya diamankan oleh aparat kepolisian Kupang Kota. Empos bersama rekan-rekannya digelandang ke Mapolres Kupang Kota.
Mereka dibubarkan paksa polisi lantaran kegiatan aksi tidak memperhatikan imbauan physical distancing dari pemerintah.
Sementara itu, KBO Reskrim Polres Kupang Kota, Ipda I Wayan Pasek membenarkan pihaknya mengamankan sejumlah mahasiswa yang sedang berdemo. Menurutnya, enam mahasiswa yang diamankan itu hanya dikenakan wajib lapor.
"Statusnya wajib lapor. Mereka dibawa ke Polres lalu diinterogasi sebentar dan langsung dipulangkan," jelasnya.
Baca juga:
Komnas HAM Desak Pemerintah Tetapkan Darurat Kesehatan Nasional Bukan Sipil
Warga Kaltim Peserta Ijtima di Gowa yang Diisolasi Bertambah Jadi 3 Orang
Bertambah 6 Orang, Pasien Positif COVID-19 di Sumut Meningkat Menjadi 20 Orang
Ridwan Kamil Potong Gaji Sendiri & ASN Pemprov Jabar untuk Penanganan Corona
Video Warga Non KTP Bali Dilarang Menyeberang Pelabuhan Ketapang Hoaks