LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Demo Kantor DPR dan Gubernur Aceh, Buruh Tolak Revisi UU Ketenagakerjaan

Dalam aksi tersebut massa buruh mengusung spanduk bertuliskan "Tolak Revisi UU Nomor 13 Tahun 2003", "Revisi PP 78/2015 tentang Pengupahan", dan lainnya.

2019-08-26 23:32:00
Tenaga Kerja
Advertisement

Buruh Aceh menyatakan menolak revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan karena dinilai akan merugikan pekerja. Penolakan tersebut disampaikan massa buruh dalam unjuk rasa di halaman Gedung DPR Aceh di Banda Aceh, Senin.

Dalam aksi tersebut massa buruh mengusung spanduk bertuliskan "Tolak Revisi UU Nomor 13 Tahun 2003", "Revisi PP 78/2015 tentang Pengupahan", dan lainnya.

Sekretaris Aliansi Buruh Aceh Habibi Inseun mengatakan, ada beberapa poin dalam revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan yang akan merugikan pekerja atau buruh.

Advertisement

"Di antaranya, pengurangan pesangon, pelarangan mogok kerja, penghapusan aturan penggunaan tenaga kerja asing, penghilangan aturan penyediaan fasilitas kesejahteraan buruh, dan lainnya," kata Aceh Habibi seperti dikutip Antara, Senin (26/8).

Selain menolak revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan, massa buruh juga mendesak pemerintah merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

"Karena itu, kami mendesak Gubernur Aceh dan DPR Aceh menyampaikan surat dukungan terhadap penolakan revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan yang ditujukan kepada DPR RI," sebut Habibi Inseun.

Advertisement

Anggota DPR Aceh Iskandar Usman Al-Farlaky yang menjumpai massa pengunjuk rasa menyatakan dirinya sepakat untuk menolak revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan.

"Saya sudah mempelajari petisi yang disampaikan kepada saya. Revisi undang-undang ini menghilangkan hak-hak buruh," ungkap politisi Partai Aceh tersebut.

Iskandar Usmam menyebutkan, buruh merupakan perangkat untuk menggerakkan perekonomian suatu negara. Tanpa buruh, tidak ada yang memproduksi barang-barang dan tanpa buruh, perekonomian akan macet.

"Jadi, buruh jangan dianggap sebelah mata. Karena itu, DPR Aceh sepakat menolak revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan. Kami juga membuat surat rekomendasi kepada DPR RI," kata Iskandar Usman.

Usai mendengarkan pernyataan anggota DPR Aceh tersebut, massa buruh meninggalkan gedung itu dan menuju Kantor Gubernur Aceh yang berjarak sekitar dua kilometer untuk melakukan demo serupa.

Baca juga:
Gagal di Proses Rekrutmen Bersama, Pendaftar Tetap Berpeluang jadi Pegawai BUMN
Menteri Rini Sebut BUMN Butuh Generasi Z Dorong Keunggulan di Masa Depan
Ternyata, 50 Persen PNS Indonesia Belum Kantongi Ijazah Sarjana
MenPAN Klaim Program Pembangunan SDM Jokowi Lebih Populer dari Asean Games
Pemerintah Siapkan Rp10 Triliun di 2020 Jalankan Program Kartu Pra Kerja

(mdk/ray)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.