LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Delapan orang ditetapkan tersangka kerusuhan di Lapas Bengkulu

Delapan yang ditetapkan tersangka adalah 2 sipir dan enam orang warga binaan.

2016-07-22 15:18:05
bentrokan lapas
Advertisement

Delapan orang resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kerusuhan Lembaga Permasyarakatan Klas IIA Bentiring, Kota Bengkulu yang terjadi pada Kamis (21/7) sore.

Kapolres Kota Bengkulu, AKBP Ardian Indra Nurinta mengatakan, tersangka yang ditetapkan yakni dua orang sipir berinisial HT. Dia merupakan Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), dan RA.

Enam tersangka lainnya narapidana dan tahanan yang menjadi warga binaan lapas tersebut. Keenam warga binaan ini berinisial, KN, YN, ER, YT, RN, dan JK.

"Itu kita kenakan pasal 160 KUHP, ada yang kita kenakan kumulatif, ada yang dilapiskan seperti dengan pasal 170," kata Ardian, di Bengkulu, Jumat (22/7) dikutip dari Antara.

Adrian menjelaskan, awalnya tim Polres Bengkulu meringkus dua orang pengedar narkoba. Namun setelah dilakukan pengembangan kasus, ternyata peredaran tersebut dikendalikan dari dalam lapas.

"Kami mengebon tersangka AB, dan setelah itu melakukan penggeledahan pada ruangan yang pernah didiaminya Kamis (21/7)," ujarnya.

Menurutnya, ada dua ruangan yang pernah menjadi sel tahanan AB dan saat penggeledahan tidak ada perlawanan dari narapidana dan tahanan lainnya.

"Tetapi saat akan menggeledah tower yang nyatanya berada di luar lapas itu, pintu untuk naik ke sana terkunci saat itulah terjadi perlawanan dari narapidana," ucapnya.

Adrian menuturkan, pintu dari kamar tahanan yang berada di lantai atas semuanya tidak terkunci dengan gembok. Akibatnya seluruh narapidana dan tahanan lantai atas lapas tersebut melakukan perlawanan terhadap personel polisi dengan menggunakan pipa besi dan raket tenis.

"Jadi KPLP yang menyuruh dan memerintahkan, satu sipir lainnya memberikan kunci kepada enam narapidana dan enam orang ini lah yang membuka pintu," jelasnya.

Dengan menggunakan tangan kosong para personel kepolisian menahan dan memaksa para warga binaan Lapas Bentiring tersebut kembali ke ruang tahanan.

"Di sana kami temukan tidak ada gembok, kami menguncinya dengan gembok baru," tambah Adrian.

Dari penggeledahan kepolisian menyita 12 gram sabu-sabu, 9 alat isap, 31 buku catatan narkoba, 4 timbangan digital, 140 unit telepon seluler, 12 bungkus plastik klip, 3 plastik sisa sabu, 6 buku tabungan berbagai bank, 8 kartu anjungan tunai mandiri, 25 butir yang diduga narkoba, tiang besi, sejumlah gunting dengan mata gunting yang dipisah jadi dua bagian, gergaji besi, pipa besi, raket tenis, serta uang senilai Rp 1,46 juta yang diduga hasil dari penjualan narkoba.

Baca juga:
Kapolres Bengkulu sebut tidak ada tembakan saat menggeledah Lapas
Kisruh napi vs polisi, Lapas Bengkulu tutup jadwal kunjungan
Polisi sebut kerusuhan napi di Lapas Bengkulu terorganisir
Razia narkoba di Lapas Bengkulu berujung kerusuhan

(mdk/cob)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.