Delapan Anggota Polres Medan Dipecat
Ia mengharapkan kepada personel yang diberhentikan tidak hormat, dapat menerima keputusan ini dengan lapang dada walaupun tidak lagi menjadi anggota Polri.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko melaksanakan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH/pemecatan) delapan personel dari dinas Polri.
"Pemberhentian tersebut dikarenakan melakukan pelanggaran kode etik Polri berupa meninggalkan tugas secara tidak sah tujuh orang dan satu orang melakukan tindak pidana narkoba," ujar Riko pada upacara di Mapolrestabes Medan, dilansir Antara, Senin (17/11).
Ia mengharapkan kepada personel yang diberhentikan tidak hormat, dapat menerima keputusan ini dengan lapang dada walaupun tidak lagi menjadi anggota Polri.
"Dalam menjalankan tugas kita pasti pernah mendapatkan rintangan maupun hambatan yang menjadi penghalang untuk mencapai kesuksesan dalam tujuan kita," ujarnya.
Sunarko juga berpesan kepada rekan-rekan agar selalu berdoa dan meminta perlindungan kepada Yang Maha Kuasa dalam melaksanakan tugas.
"Karena tanpa ada pertolongan Yang Maha Kuasa, kita tidak akan bisa sukses dalam melaksanakan tugas tersebut," katanya.
Baca juga:
Saksi Ngaku Dijanjikan Duit oleh Brigjen Prasetijo Usai Edit Red Notice Djoko Tjandra
Tommy Sumardi Akui Kenalkan Anita Kolopaking dengan Brigjen Prasetijo
Anak Buah Akui Bakar Surat Jalan Palsu Djoko Tjandra Sesuai Perintah Prasetijo
Tak Punya Hati Polisi Lempar Kucing ke Parit Hingga Mental, Identitasnya Ramai Diburu
Mabes Polri Nilai Harusnya Brigjen Prasetijo Paham Perkap Penyidikan
Bobol Rumah Warga, Anggota Polres OKU Selatan Ditangkap dan Terancam Dipecat