LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Dari kursi pengunjung, suami & kembaran Mirna simak sidang Jessica

Sidang ini mendapatkan penjagaan ketat oleh sejumlah petugas.

2016-06-21 11:21:42
Jessica Tersangka
Advertisement

Sidang kasus kematian Wayan Mirna Salihin kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hari ini. Agenda sidang kali ini mendengar tanggapan jaksa atas eksepsi Jessica yang telah dibacakan kuasa hukumnya pada persidangan perdana pekan lalu.

Pantauan merdeka.com di lokasi, Selasa (21/6), sidang sudah dimulai sejak pukul 10.30 WIB di ruang Kartika. Di kursi pengunjung tampak sejumlah keluarga inti mendiang Mirna hadir.

Selain Darmawan Salihin, ayah Mirna, terlihat di bangku jajaran tengah suami dan kembaran Mirna. Mereka menyimak serius jalannya sidang.

Sampai pukul 11.15 WIB, sidang masih berlangsung. Sidang ini mendapatkan penjagaan ketat oleh sejumlah petugas.

Menurut Kasubbag Humas Polres Jakarta Pusat, Kompol Suyatno, pihaknya menurunkan 50 lebih personel untuk mengamankan jalannya sidang.

"Kalau hari biasa, pengamanannya sesuai SOP saja. Ini kan kasusnya banyak yang lihat, jadi biar tidak kisruh," ujarnya.

Baca juga:
Ayah Mirna yakin Jessica punya catatan kriminal di Australia
Kuasa hukum pastikan Jessica Wongso tak punya catatan kriminal
Sidang lanjutan Jessica, 50 polisi berjaga di PN Jakpus
Kuasa hukum: Catatan kriminal Jessica di Australia itu tidak benar
Ayah Mirna akan buktikan sendiri Jessica bunuh anaknya
Fakta-fakta mengejutkan yang terungkap di persidangan Jessica
Ibunda akan temani Jessica di sidang lanjutan besok

(mdk/lia)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.