Dari 84 Anggota DPRD Banten, Hanya 1 Anggota Yang Laporkan LHKPN
Menurut Ketua DPRD Provinsi Banten Asep Rahmatullah hal ini terjadi karena kesadaran dan pemahaman masing-masing anggota dewan terhadap pentingnya menyampaikan LHKPN masih sangat rendah.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten masuk dalam kategori terendah tingkat kepatuhan wajib lapor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Pada tahun 2018 tingkat kepatuhan DPRD Banten hanya 1,19%. Dari 84 anggota DPRD Banten hanya satu orang yang menyampaikan LHKPN ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Ketua DPRD Provinsi Banten Asep Rahmatullah hal ini terjadi karena kesadaran dan pemahaman masing-masing anggota dewan terhadap pentingnya menyampaikan LHKPN masih sangat rendah.
"Kalau kami dari lembaga sudah instruksikan melalui Rapim. persoalan terhadap itu melakukan pelaporan dan tidak itu tergantung yang bersangkutan," kata Asep, Sabtu (19/1).
Asep mengaku telah berupaya mengajak para anggota DPRD untuk menyampaikan LHKPN. Salah satu caranya dengan menyurati setiap anggota fraksi dan komisi-komisinya.
"Ada beberapa kendala, jadi ini perlu, sebetulnya bukan ketidakpatuhan, kadang-kadang seperti ini, ada sebagian anggota yang Gaptek dan tidak ngerti caranya. seperti apa yang dilaporkan. Harus ada sosialisasi," ucapnya.
Baca juga:
Anggota DPRD DKI Belum Serahkan LHKPN Karena Gaptek dan Pengisian Rumit
Kemenhan & Kemendes PDTT Paling Rendah Tingkat Kepatuhan Lapor Kekayaan ke KPK
KPK: Tingkat Kepatuhan Pejabat Laporkan Harta Kekayaan Menurun di 2018
KPK Beberkan Empat DPRD Provinsi dengan Tingkat Kepatuhan Lapor LHKPN Nol Persen
Tingkat Kepatuhan Lapor LHKPN 2018 Hanya 64 Persen
Ketua KPK: Legislator Daerah Paling Malas Lapor Harta Kekayaan