Dapat grasi dari Jokowi, Antasari datangi Lapas Tangerang
Dapat grasi dari Jokowi, Antasari datangi Lapas Tangerang. Antasari sudah menjalani kurungan fisik selama tujuh tahun enam bulan. Ia sempat ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya. Sejak 2010, total remisi yang dia peroleh selama empat tahun enam bulan.
Mantan Ketua KPK Antasari Azhar yang juga terpidana pembunuh Nasrudin Zulkarnaen kembali ke Lapas Tangerang, Rabu (25/1/2017) siang. Dia datang ke Lapas untuk meminta konfirmasi tentang adanya grasi dari Presiden Joko Widodo.
"Setelah dapat WhatsApp dari pengacara saya Pak Boyamin, saya langsung datang. Keppresnya dan surat putusan grasi ada," kata Antasari.
Lantas saja, kedatangan dirinya oleh Kepala Lapas Tangerang Arpan disambut. Ketika ditanya soal grasi itu, Arpan mengaku baru mengetahui kabar mengenai grasi Antasari dari Presiden Jokowi melalui running teks di salah satu stasiun televisi swasta pagi tadi.
"Ya saya jadi belum belum bisa komentar apa-apa. Tetapi prosedurnya memang kita paling terakhir kita disampaikan, setelah MA, Pengadilan, Kejaksaan baru Lapas," tutur Antasari.
Antasari mengatakan, jika permohonan grasinya diterima, dia bisa melakukan klarifikasi dan mengajukan rehabilitasi.
Selain itu, kata Antasari, dia bisa terbebas dari status bebas bersyarat dan kewajiban melapor.
Antasari sudah menjalani kurungan fisik selama tujuh tahun enam bulan. Ia sempat ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya. Sejak 2010, total remisi yang dia peroleh selama empat tahun enam bulan.
Dengan demikian, total masa pidana yang sudah dijalani sebanyak 12 tahun. Mantan Ketua KPK itu berhak mendapat bebas bersyarat setelah menjalani dua pertiga dari vonis 18 tahun penjara.
Baca juga:
Tanggapan Antasari hukuman dikurangi Presiden Jokowi 6 tahun
Grasi dikabulkan Jokowi, hukuman Antasari Azhar dikurangi 6 tahun
PDIP dukung Antasari minta SBY ungkap kasus ketimbang nge-tweet
Presiden Jokowi kabulkan grasi Antasari Azhar
Galaknya Antasari Azhar sampai minta SBY tak buat gaduh negeri
Antasari harap SBY tak buat gaduh