LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Dana Rp1,5 Miliar Insentif Guru SD Terpencil Dikorupsi Pejabat Disdik Boven Digoel

Kasus tersebut berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Perwakilan Papua tertanggal 31 Juli 2019 terkait dana insentif guru SD di daerah sangat terpencil Kabupaten Boven Digoel tahun 2016 dan 2017.

2021-04-30 21:33:00
Kasus korupsi
Advertisement

Dana insentif guru sekolah dasar (SD) terpencil sebesar Rp 1.546.500.000 diduga dikorupsi AD yang menjabat Kepala Seksi Tenaga Teknis Kependidikan Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Boven Digoel, Papua.

"AD saat ini ditahan di Kapolres Boven Digoel di Tanah Merah," kata Kapolres Boven Digoel AKBP Syamsul Rizal, Jumat (30/4).

Diakui, dari laporan yang diterima adanya penyimpangan dana insentif guru SD di daerah sangat terpencil pada Dinas Pendidikan Boven Digoel tahun ajaran 2016 dan 2017.

Advertisement

Berita acara pemeriksaan (BAP) sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Merauke, sehingga barang bukti beserta tersangka akan diserahkan untuk diproses lebih lanjut.

Kasus tersebut, kata Rizal, berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Perwakilan Papua tertanggal 31 Juli 2019 terkait dana insentif guru SD di daerah sangat terpencil Kabupaten Boven Digoel tahun 2016 dan 2017.

Dalam laporan tersebut terungkap adanya penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.546.500.000.

Advertisement

Modus yang digunakan tersangka yakni dengan memerintahkan Bendahara Dinas Pendidikan setempat tahun 2016 dan 2017 untuk menyetorkan dana insentif tersebut ke rekening Bidang Pendidikan Dasar dan dilakukan pemindahbukuan dari kas daerah ke rekening Dinas Pendidikan.

Setelah dana tersebut masuk di rekening Bidang Pendidikan Dasar, kemudian tersangka mencairkannya dan sebagian disalurkan kepada penerima serta sebagian digunakan untuk kepentingan pribadi.

Tersangka AD dikenakan sangkaan primer melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 KUHP, Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 KUHP.

Baca juga:
Kadis SDA DKI Diperiksa Kejati Terkait Dugaan Korupsi Alat Berat
Korupsi BJB Rp 600 Juta di Indramayu Dibongkar Polisi, Modus Kredit Modal Fiktif
Eks Kadis Syariat Islam Gayo Lues Aceh Tersangka Korupsi Makanan Santri Rp 3,7 Miliar
Indriyanto Seno Adji: Saya Perbaiki Kelemahan KPK yang Tidak Terbuka
KPK Geledah Rumah Dinas Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin

(mdk/gil)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.