LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Dana Haji Nasabah Rp1,2 M Digelapkan, Disumbang ke Masjid Hingga Tempat Karaoke

Modus pelaku KKA (42), warga Kabupaten Semarang, mengiming imingi puluhan korban top up dana Rp36 juta bisa berangkat haji ONH plus. Padahal tidak kunjung diberangkatkan.

2022-03-15 16:07:27
Kasus penggelapan
Advertisement

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng meringkus pelaku penggelapan dana berkedok layanan haji dengan kerugian mencapai Rp1,2 miliar. Modus pelaku KKA (42), warga Kabupaten Semarang, mengiming imingi puluhan korban top up dana Rp36 juta bisa berangkat haji ONH plus. Padahal tidak kunjung diberangkatkan.

"Korbannya 33 orang sudah top up dana awal semua Rp11 juta tapi dananya digelapkan tidak disetorkan travel haji. Modus lainnya juga hampir sama," kata Direktur Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jateng Kombes Djuhandani Rahardjo Puro, Selasa (15/3).

Sadar ditipu, akhirnya para korban melapor penggelapan dana haji ke Polda Jateng. Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan dan dilakukan penangkapan di Jawa Timur.

Advertisement

"Pelaku kita tangkap ketika berusaha kabur ke Pacitan," jelasnya.

Hasil pemeriksaan sementara, penggelapan dana sebagian disumbangkan ke masjid. Tetapi yang lainnya masih ditelusuri.

"Ada yang digunakan karaoke, dan ada yang disumbangkan ke masjid. Kita masih menelusuri aliran dananya," ujarnya.

Advertisement

Petugas juga menyita barang bukti pendukung seperti berkas audit bank, computer, slip setoran korban, kontrak kerja pelaku, surat kontrak kerja pelaku.

"Pasal yang disangkakan kepada pelaku yakni pasal 378 KUHP, Pasal 372 dan atau pasal 374 dan atau pasal 263, dengan hukuman penjara maksimal 6 tahun penjara," tandasnya.

Seorang korban bernama Tutik asal Sukorejo Kendal mengaku telah menyetor uang sebesar Rp25.500.0000 kepada pelaku.

"Tapi sampai tujuh bulan kemudian saya enggak dapat kepastian dari pelaku kapan saya akan berangkat," pungkasnya.

Baca juga:
Polisi Sita Aset Petinggi Indosurya Senilai Rp1,5 Triliun
Kasus Indosurya, Bareskrim Sita Aset Senilai Rp1,23 Triliun
Deretan Artis hingga Publik Figur Terjerat Kasus Penipuan, Terbaru Doni Salmanan
Bangkrut karena Pandemi, Wanita Asal Sleman Nekat Gelapkan Lima Unit Mobil Rental
Waspada Arisan Bodong, Pasutri Muda di Bandung Ini Tipu Nasabah hingga Rp21 Miliar
Dugaan Kasus Penggelapan oleh Bos Sinarmas, Bareskrim Sudah Periksa 21 Saksi

(mdk/lia)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.