Dana ganti rugi kecil, penghuni bantaran Bengawan Solo ogah digusur
Ganti rugi tanah berstatus hak milik (HM) senilai Rp 400.000 per meter persegi, dan ganti rugi bangunan Rp 8,5 juta.
Puluhan warga yang menghuni bantaran Sungai Bengawan Solo, menolak untuk dipindahkan. Pemerintah Kota Solo mengaku kesulitan melakukan program relokasi, lantaran mereka mempunyai sertifikat tanah yang dihuni. Tawaran ganti rugi tanah dan bangunan ditolak, lantaran dinilai tak layak.
Atas kondisi tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Solo berencana mengkaji besaran nilai ganti rugi tanah dan bangunan. Langkah ini untuk mempercepat program relokasi warga bantaran Sungai Bengawan Solo.
"Saat ini masih ada sekitar 70 kepala keluarga (KK) yang bertahan di bantaran sungai. Mereka sebagian besar pemegang sertifikat resmi. Mereka menolak besaran dana ganti rugi yang kami siapkan," ujar Plt Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (Bapermas PP PA dan KB) Widdi Srihanto, Selasa (16/2).
Widdi menjelaskan, nilai taksiran ganti rugi belum berubah sejak 6 tahun lalu. Pemkot menetapkan ganti rugi tanah berstatus hak milik (HM) senilai Rp 400.000 per meter persegi, dan ganti rugi bangunan Rp 8,5 juta. Warga menilai nilai taksiran ganti rugi ini tidak sesuai dengan kondisi saat ini.
"Pemkot akan mengkaji kembali taksiran ganti rugi tanah dan bangunan. Kami juga terus akan melakukan pendekatan kepada warga untuk mau direlokasi. Langkah ini sebagai upaya menyelamatkan warga dari ancaman banjir," katanya.
Baca juga:
Marak peredaran narkoba, Polresta Solo galakkan operasi
Banjir mengancam, BPBD Solo minta warga dan relawan waspada
Solo minta Rp 25 M ke pemerintah buat renovasi rumah Joyokusuman
Kemeriahan perayaan Imlek di Solo
Pemkot Solo pindahkan PKL Slamet Riyadi ke selatan Stadion Sriwedari
Ada diskon besar-besaran, saatnya belanja ke Solo
Intensitas hujan di Solo meningkat, kampung Jokowi terancam banjir