Dalih Polda Metro belum usut penyebar chat diduga Firza-Rizieq
Dalih Polda Metro belum usut penyebar chat diduga Firza-Rizieq. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, dalam kasus ini ada dua undang-undang yang diterapkan pada kasus ini, yakni UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi juncto UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Penyidik Polda Metro Jaya hingga kini masih terus mendalami kasus pornografi dalam chat dan foto tak senonoh yang diduga melibatkan Firza Husein dan pemimpin FPI Habib Rizieq. Polisi juga belum menetapkan status tersangka dalam kasus ini, meskipun sudah tahap penyidikan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, dalam kasus ini ada dua undang-undang yang diterapkan pada kasus ini, yakni UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi juncto UU No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Nah, kita fokus ke Undang-undang Pornografi dulu, baru nanti ke Undang-undang ITE," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Rabu (8/2).
Argo menjelaskan, penyebar konten yang menjadi viral tersebut hanya dijerat dengan UU ITE. Namun, saat ini polisi tengah memburu siapa dalang dalam kasus ini hingga menjadi viral.
"Kita baru memeriksa saksi-saksi dan ahli untuk mengungkap kasus pornografi ini," katanya.
"Memang kita kenakan Undang-undang Pornografi dulu siapa yang membuat. Kalau nggak ada yang buat ngggak mungkin ada gambar itu. Tapi penyebar kita cari juga," pungkas Argo.
Baca juga:
Kasus chat diduga Firza-Rizieq, polisi telah periksa sosok 'Kak Ema'
Ini penjelasan polisi soal dua kasus membelit Firza Husein
Polda Metro bantah sebar foto Firza Husein sedang tidur di tahanan
Firza Husein siapkan ahli buat bantah keaslian foto
Keyakinan polisi tak ada rekayasa di chat Rizieq dan Firza Husein
Sosok Kak Ema masih misteri, pengacara sebut Firza tidak tahu