LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Dalih Bisa Usir Makhluk Halus, Duda di Semarang Tega Cabuli 9 Anak di Bawah Umur

Pelaku seorang duda yang ditinggal cerai istrinya. Perbuatan itu dilakukan pertama kali pada dua tahun lalu dengan korban AAT. Modus itu berhasil, kemudian korban diminta mencari korban selanjutnya untuk diobati. Para korban rata-rata berusia 13 sampai 15 tahun.

2020-11-26 20:58:27
pencabulan
Advertisement

Polda Jateng meringkus Sholeman (39), warga Semarang, karena mencabuli sembilan gadis di bawah umur. Modus pelaku bisa mendeteksi penyakit akibat kemasukan makhluk halus dengan menyatukan raga. Perbuatan bejat ini sudah dilakukannya sejak 2018 silam.

"Padahal dia tidak punya keahlian dukun hanya mengelabui korban saja," kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna, Kamis (26/11)

Pelaku seorang duda yang ditinggal cerai istrinya. Perbuatan itu dilakukan pertama kali pada dua tahun lalu dengan korban AAT. Modus itu berhasil, kemudian korban diminta mencari korban selanjutnya untuk diobati. Para korban rata-rata berusia 13 sampai 15 tahun.

Advertisement

"Ini dilakukan sejak 2018-2020. Tindak kejadian perkara ada di beberapa tempat, kamar mandi, rumah pelaku, hotel, dan indekos," tuturnya.

Peristiwa ini terungkap ketika salah satu ibu korban melapor kepada Polda Jateng 5 Oktober 2020. Dari hasil penyelidikan sementara, pelaku melakukan kepada sembilan anak di bawah umur.

"Korbannya sembilan, ini masih dikembangkan. Semua anak-anak," ungkapnya.

Advertisement

Kepada petugas, Sholeman mengaku dirinya juga merayu korban dengan mengajak jalan-jalan atau mengajak makan bersama sebelum melakukan aksinya.

"Saya hanya merayu, saya ajak jalan-jalan, ajak makan," kata Sholeman.

Ditanya alasan mencari sasaran anak di bawah umur untuk dicabuli dengan modus menghilangkan gangguan dari makhluk halus, ia tidak tahu alasannya. "Tidak tahu, tapi saya menyesal berbuat itu," ungkapnya.

Atas perbuatan bejatnya itu, kata Iskandar, Sholeman dijerat dengan Pasal 76 huruf d,Pasal 81 ayat 1, Pasal 76 huruf b, Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014. Tersangka terancam hukuman pidana berupa penjara maksimal 15 tahun.

Baca juga:
Polisi Tangkap 5 Pemuda Cabuli Remaja Secara Bergiliran di Rumah Kosong
Pengasuh Ponpes di OKI Ditangkap Karena Cabuli 7 Santriwati
Perempuan di Bawah Umur Asal Tasikmalaya Diduga Dicabuli 10 Pria
Petani Setubuhi Anak di Bawah Umur, Warga yang Kesal Hakimi Pelaku
Kakek Asal Bantul Lakukan Aksi Bejat pada Anak di Bawah Umur, Ini 3 Faktanya
Modus Ajak Beli Gorengan, Ayah Tiri di Mamuju Perkosa Anak Gadisnya

(mdk/lia)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.