Polisi Tangkap 5 Pemuda Cabuli Remaja Secara Bergiliran di Rumah Kosong
Merdeka.com - Direskrimum Polda Jateng meringkus lima pelaku pencabulan terhadap seorang pelajar SAW (15). Pelaku beraksi setelah mencekoki korban dengan modus pesta minuman keras jenis ciu.
Para pelaku yakni Teguh (23), S (19) TM (29) dan AM (28), P (25) diketahui melakukan perbuatan cabul saat korban sedang tidak sadarkan diri. Sedangkan, polisi masih memburu satu pelaku yang masih buron yakni R (26).
"Lima pelaku yang kami tangkap, satu pelaku masih dalam pengejaran," kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna saat gelar perkara, Kamis (26/11).
Dia menjelaskan kejadian bermula pelaku bernama Teguh membujuk kekasihnya SAW untuk ikut kumpul bersama teman di Kendal pada 3 Oktober 2020. Sesampainya di lokasi, korban diminta menenggak minuman keras jenis ciu hingga tidak sadarkan diri.
"Korban terpengaruh miras langsung teler di lokasi sekitar. Kemudian pelaku mencabuli korban secara bergantian," ujarnya.
Teguh sendiri melihat SAW dicabuli saat berada di kebun Kaliwungu Kendal. Sedangkan, dia sendiri tidak bisa berkutik saat melihat kekasihnya digilir oleh teman-temannya di tiga lokasi
"Jadi digilir di lokasi berbeda-beda diantaranya rumah kosong, kebun, dan teras madrasah. Teguh dan korban kekasihnya itu baru kenal sekitar tiga bulan langsung dipacari. Kenal dari kampung sebelah, sering diajak berkumpul dan minum minuman keras," jelasnya.
Kepada petugas Teguh mengaku mengetahui pacarnya dicabuli teman-temanya. Ketika korban dibawa pergi untuk digilir, Teguh memilih untuk tidur.
"Pacar saya dibawa D sama yang DPO. Diangkat berdua. Waktu itu tahu, setelah itu saya tidur mabuk berat," kata Teguh.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa Akta kelahiran dan KK korban, pakaian korban, dan pakaian pelaku untuk pembuktian di pengadilan.
"Kelima tersangka akan dijerat dengan pasal persetubuhan terhadap anak dan atau pencabulan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 D Jo Pasal 81 Ayat (1) dan atau Pasal 76EJo Pasal 82UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah," tandas Iskandar Fitriana Sutisna.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sebanyak 48 orang saksi diperiksa sebelum penetapan tersangka
Baca SelengkapnyaRumah kosong ditinggal pemilik pulang kampung kerap menjadi sasaran pencurian dan kebakaran.
Baca SelengkapnyaKepolisian Resor Garut menangkap enam pelaku pencurian dan penculikan terhadap salah seorang warga
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kejadian itu ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian.
Baca SelengkapnyaKorban RN ternyata menjalin hubungan dengan AT selama tiga tahun.
Baca SelengkapnyaPetugas KPPS yang harus mendapatkan perawatan di rumah sakit jiwa itu berjenis kelamin laki-laki dan usianya masih muda.
Baca SelengkapnyaSosok perwira polisi baik melarisi dagangan penjual kacang rebus di kaki lima. Aksi terpujinya mampu membuat penjual kacang bahagia.
Baca SelengkapnyaPelanggan menemukan korban dalam posisi duduk di kursi pangkas. Dia tidak bergerak.
Baca SelengkapnyaNida bersama suaminya kemudian membuat laporan Polisi.
Baca Selengkapnya