LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Dalih ambil jemuran, napi kasus pembunuhan kabur dari Lapas Muaro Padang

Kepala Lapas Padang, Sri Yuwono, mengatakan pihaknya telah mengantongi beberapa lokasi yang diprediksi menjadi lokasi persembunyian napi kabur tersebut. Mardi sebelumnya divonis melanggar pasal 340 KUHP, karena terbukti melakukan pembunuhan terhadap mantan bos tempat dirinya bekerja.

2017-11-14 01:05:00
tahanan kabur
Advertisement

Mardiansyah Zalukhu alias Mardi (25), seorang narapidana di Lapas Klas II A Muaro Padang, Sumatera Barat diketahui kabur pada Minggu (12/11) kemarin. Pihak lapas dibantu kepolisian terus memburu pelaku.

Kepala Lapas Padang, Sri Yuwono, mengatakan pihaknya telah mengantongi beberapa lokasi yang diprediksi menjadi lokasi persembunyian napi kabur tersebut. Mardi sebelumnya divonis melanggar pasal 340 KUHP, karena terbukti melakukan pembunuhan terhadap mantan bos tempat dirinya bekerja.

"Menerima laporan itu petugas langsung melakukan penyisiran di lingkungan Lapas, namun warga binaan itu tidak ditemukan karena laporan diterima sekitar lima menit pascawarga binaan melarikan diri," kata Sri. Demikian dikutip dari Antara, Senin (13/11).

Mardi kabur setelah berpura-pura mengambil jemuran di atas atap teras. Hal itu diketahui setelah seorang tahanan pendamping melihat dan segera melapor ke petugas.

Warga Gurun Laweh, Kecamatan Lubuk Begalung, Padang itu, kemudian menaiki atap pustaka untuk meloncat ke balik bangunan kamar.

"Warga binaan itu kemudian menuju pintu samping di dekat pos menara empat, kemudian memanjat tembok tinggi lapas. Kami duga memanjat karena tidak ditemukan alat bantu di lokasi," jelasnya.

Setelah meloncati tembok dan berada di luar lingkungan lapas, Mardi kabur ke arah Pantai Padang. Saat Mardi kabur, lapas dijaga sembilan orang.

Sekadar informasi, Pengadilan Negeri Klas I A Padang yang diketuai Sutedjo saat itu memvonis terdakwa dengan hukuman penjara selama 20 tahun karena terbukti melanggar pasal 340 KUHP.

Pada tempat terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumbar, Dwi Prasetyo Santoso mengatakan pihaknya fokus untuk untuk pencarian warga binaan.

"Saat ini fokus mencari warga binaan terlebih dahulu, setelah itu tentu akan ada beberapa pemeriksaan dan proses memintai keterangan terkait peristiwa ini," terangnya.

Baca juga:
Narapidana kabur dari Lapas Timor Leste ditangkap lagi nyabu di Bali
6 WN Afghanistan kabur dari Rudemin Balikpapan, 1 orang gagal
Usai sidang tuntutan 14 tahun, tahanan narkoba di Samarinda tidak kembali ke sel
Jebol pagar besi pakai barbel, lima tahanan Lapas Abepura kabur
Pakai tiang tenda, napi narkoba kabur panjat tembok Lapas Padang
Kabur usai ditahan, bule Australia pembawa ganja dibekuk lagi saat cari makan siang
Izin buang air kecil, bule asal Australia tahanan Polda Bali kabur

(mdk/lia)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.