LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Dalang perusak hutan sulit diungkap akibat lemahnya koordinasi antar aparat

Hal itu diungkapkan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum (Jampidum) Noor Rohmad dalam Focus Group Discussion Penanganan Perkara Tindak Pidana Perusakan Hutan dan Potensinya dalam Penegakan Hukum Multi Rezim di Palembang, Kamis (3/5).

2018-05-03 21:00:00
Kebakaran Hutan
Advertisement

Dalang dalam kasus kerusakan lingkungan dinilai masih sulit terungkap. Kurangnya koordinasi antar lembaga menjadi penyebab utamanya.

Hal itu diungkapkan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum (Jampidum) Noor Rohmad dalam Focus Group Discussion Penanganan Perkara Tindak Pidana Perusakan Hutan dan Potensinya dalam Penegakan Hukum Multi Rezim di Palembang, Kamis (3/5).

Dia mengakui kasus seperti kebakaran hutan dan ilegal logging menjadi 'PR' besar untuk diselesaikan. Sebab, banyak kasus yang terbilang masih jalan di tempat.

Advertisement

"Penyebabnya lemah koordinasi antar aparat penegak hukum. Ini perlu diperbaiki," ungkap Noor.

Selain itu, kata dia, penyelesaian kasus lingkungan juga disebabkan minimnya barang bukti dan saksi. Padahal, dua hal tersebut menjadi hal penting agar pelakunya bisa diproses sesuai hukum yang berlaku.

"Ada juga kita sulit mencari alat bukti dan saksi dalam kasus pengrusakan hutan," ujarnya.

Advertisement

Sementara itu, Direktur Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup Kehutanan (KLHK) Bidang Penegakan Hukum, M Yunus mengatakan, penyelidikan kasus lingkungan juga terkendala minimnya jumlah penyidik. Sebagai alternatif, pihaknya bekerjasama dengan penyidik dari Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

"Memang harus diperlukan koordinasi dan sinergi dari semua pihak," kata dia.

Menurut dia, sejak 2015 hingga 2018, sebanyak 431 perkara lingkungan dilimpahkan ke kejaksaan atau P21. Jumlah itu terdiri dari kasus kebakaran hutan, illegal logging, pencemaran lingkungan, serta kejahatan tumbuhan dan satwa liar.

"Kejahatan di bidang lingkungan menjadi salah satu prioritas penyelesaian, kita tidak ingin hutan kita rusak oleh oknum-oknum tertentu," ujarnya.

Baca juga:
'Orangutan punya peran jaga hutan yang tidak bisa dilakukan manusia'
Perusahaan sawit di Aceh dinilai masih merusak kawasan ekosistem Leuser
1.848 Batang kayu log tak bertuan ditemukan, Polda Sumsel buru pemilik
3 Perusak mobil tambang geotermal di Solok terancam 12 tahun bui
Angkut 236 batang kayu Merbau, sopir diupahi Rp 5 juta/orang
Cegah bencana alam, JK minta kelestarian hutan dijaga
Sejak Januari, 680 hektare lahan di Riau terbakar

(mdk/rzk)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.