Dalami kasus korupsi e-KTP, KPK panggil Abdul Malik Haramain
Politisi PKB itu bakal dimintai keterangannya sebagai saksi untuk tersangka korupsi proyek e-KTP, Anang Sugiana Sudihardjo. Malik diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan anggota Komisi II DPR.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Abdul Malik Haramain, memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Politisi PKB itu bakal dimintai keterangannya sebagai saksi untuk tersangka korupsi proyek e-KTP, Anang Sugiana Sudihardjo.
"Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ASS (Anang Sugiana Sudihardjo)," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (16/1).
Febri mengatakan, Malik diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan anggota Komisi II DPR. Dalam surat dakwaan milik Irman, mantan Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, dan Sugiharto, mantan Pejabat Pembuat Komitmen di Kemendagri, Malik disebut menerima uang dari proyek e-KTP sebesar USD 37 Ribu.
Sebelum pemeriksaan hari ini, Malik pernah diperiksa pada Senin (8/1) kemarin. Namun yang bersangkutan tidak hadir. Dia juga sudah diperiksa beberapa kali untuk sejumlah tersangka dalam korupsi yang sama dengan taksiran Rp 2,3 triliun itu.
Malik saat ini merupakan calon Bupati Probolinggo, Jawa Timur. Dia sudah mendaftar bersama pasangannya HM Muzayyan. Malik dan Muzayyan didukung oleh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang memiliki 8 kursi dan Partai Demokrat 1 kursi di DPRD Probolinggo.
Dalam beberapa pekan terakhir, penyidik KPK memanggil kembali anggota dan mantan anggota DPR saat proyek senilai Rp 5,8 triliun tersebut berjalan. KPK tengah mendalami aliran uang panas proyek e-KTP yang diduga masuk ke kantong wakil rakyat.
Mereka yang telah diperiksa yaitu, mantan Ketua Badan Anggaran DPR, Melchias Marcus Mekeng, mantan Wakil Ketua Banggar DPR, Olly Dondokambey, Tamsil Linrung, dan Mirwan Amir.
Selain itu, penyidik KPK juga telah memeriksa mantan anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Yasonna H Laoly, mantan anggota Komisi II dari Fraksi Hanura, Miryam S Haryani, hingga mantan pimpinan Komisi II DPR, Taufik Effendi.
Baca juga:
Panggil ajudan Setnov, KPK dinilai Fredrich langgar MoU dengan Polri
Periksa Politikus Golkar, KPK dalami hilangnya Setnov pada November lalu
Kuasa hukum: Setnov diminta orang tertentu untuk jadi justice collaborator
'Fredrich pengacara apa dukun?'
Jadi ketua DPR, Bamsoet tetap bakal diperiksa KPK kasus e-KTP
Kembali mangkir, KPK jadwal ulang pemanggilan ajudan Setya Novanto
Kubu Setnov ngeluh ke hakim, JPU tak beri informasi soal saksi yang dihadirkan