Dalami kasus BLBI, KPK kembali panggil Kwik Kian Gie
Kwik akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT), mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Kwik Kian Gie. Sedianya, Kwik akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT), mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
"Iya benar hari ini penyidik menjadwalkan pemanggilan terhadap Kwik Kian Gie untuk diperiksa sebagai saksi atas tersangka SAT," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah, Senin (11/12).
Selain Kwik, penyidik KPK juga memanggil saksi dari unsur swasta, Arief Surwidjojo.
KPK telah menetapkan Syafruddin Arsad Temenggung sebagai tersangka atas penerbitan surat keterangan lunas (SKL) BLBI, Selasa (25/4).
Dalam kasus ini KPK sudah meminta keterangan beberapa mantan pejabat. Mereka adalah Menteri Koordinator Perekonomian pada Kabinet Gotong Royong 2001-2004 Dorodjatun Kuntjoro Jakti, Menteri Keuangan dan Koordinator Perekonomian periode 2000-2001 Rizal Ramli, Menteri Keuangan 1998-1999 Bambang Subiyanto, Menteri Koordinator Perekonomian 1999-2000 dan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) I Putu Gede Ary Suta, eks Kepala Bappenas 2001-2004 Kwik Kian Gie, serta mantan Menteri Perindustrian dan Perdagangan (saat ini menjabat Menteri BUMN) Rini Mariani Soemarno.
Akibat perbuatannya tersebut, Syafruddin disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca juga:
KPK cegah 7 saksi kasus BLBI ke luar negeri
KPK kembali periksa Direktur Gajah Tunggal terkait kasus BLBI
Mantan kepala BPPN kembali diperiksa KPK terkait kasus BLBI
KPK periksa Direktur PT Gajah Tunggal terkait kasus BLBI
Kasus BLBI, KPK panggil GM PT Gajah Tunggal