Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus BLBI, KPK panggil GM PT Gajah Tunggal

Kasus BLBI, KPK panggil GM PT Gajah Tunggal Gedung KPK. ©blogspot.com

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil General Manager GA & HRD PT Gajah Tunggal Tbk, Ferry Lawrentus Hollen, untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait penerbitan surat keterangan lunas oleh mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) sekaligus tersangka atas kasus ini, Syafruddin Arsyad Temenggung. Pemanggilan Ferry dilakukan guna menggulik lebih dalam terkait SKL yang diterima BDNI, perusahaan Sjamsul Nursalim, obligor BLBI.

"Benar hari ini diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SAT," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (1/11).

Sjamsul diketahui merupakan salah satu dari sekian obligor BLBI. Dalam perjalanannya, Sjamsul masih memiliki kewajiban pengembalian dana sebesar Rp 4,8 triliun. Namun Syafruddin telah mengeluarkan surat keterangan lunas untuk Sjamsul, meski kewajiban yang baru dibayar Rp 1,1 triliun.

KPK pun menegaskan, perbuatan Syafruddin telah merugikan negara Rp 3,7 triliun sebagaimana kewajiban yang harus dilunasi oleh Sjamsul.

Syafruddin pun disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Merujuk hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dari dana BLBI sebesar Rp 144,5 triliun yang dikucurkan kepada 48 bank umum nasional, sebanyak Rp 138,4 triliun dinyatakan merugikan negara. Sedangkan dalam audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terhadap 42 bank penerima BLBI menemukan penyimpangan sebesar Rp 54,5 triliun. Sebanyak Rp 53,4 triliun merupakan penyimpangan berindikasi korupsi dan tindak pidana perbankan. (mdk/dan)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP